Penulis Utama : Aulia Hermastuti Turastananing Sari
NIM / NIP : E0021077
×

Penelitian hukum ini bertujuan 1) Menelaah perihal penggunaan KTPA yang tidak valid oleh advokat dalam suatu proses hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau tidak; 2) Menganalisis konsekuensi hukum akibat penggunaan KTPA yang tidak valid oleh advokat dalam penanganan perkara pada proses peradilan; 3) Mengetahui apakah pelanggaran yang dilakukan advokat tersebut dapat berimplikasi pada putusan pengadilan atau tidak.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Teknik analisis data diolah menggunakan metode analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa penggunaan KTPA yang tidak valid oleh advokat dalam mewakili kliennya pada suatu proses hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran. Akibat dari adanya pelanggaran tersebut guna menegakkan sistem keadilan di Indonesia maka advokat yang melanggar dengan beracara menggunakan KTPA yang tidak valid sudah seharusnya diberi sanksi agar tindakan seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Dengan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan advokat dalam mewakili kliennya pada saat proses peradilan di persidangan tentu melanggar etika profesi serta dapat berimplikasi pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pembaharuan hukum seharusnya dilakukan pengecekan berkas administrasi milik advokat yang menjadi kuasa dari pihak berperkara. Pengecekan ini dilakukan sebelum persidangan di pengadilan dimulai dengan tujuan memastikan validitas dokumen dan legal standing apabila pihak tergugat dan/ataupenggugat memberikan kuasanya kepada advokat untuk mewakili segala urusannya selama proses peradilan