Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara Dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara Guna Mewujudkan Kepastian Hukum
Penulis Utama
:
Leonardus Farrel Defi Novendra
NIM / NIP
:
E0021240
×<p xss="removed" xss=removed><span lang="ZH-CN" xss="removed">Penelitian ini bertujuan untuk

mengetahui penyelesaian kerugian keuangan negara melalui mekanis penghitungan

dan pengembaliannya dalam prespektif hukum administrasi negara guna mewujudkan

kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiam ini adalah

penelitian hukum normatif. Pendekatan

yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (<i>Statute Approach</i>)

dan pendekatan konseptual (<i>Conseptual Approach</i>) dalam penelitian

tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, segala

bentuk pengelolaan keuangan negara diatur dalam </span><span lang="IN" xss="removed">Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara dapat

menyebabkan kerugian negara pada bagian keuangan negara. Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur mekanisme penyelesaian

kerugian keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan menjadi lembaga yang berhak

untuk memeriksa, menilai, dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara

beradasarkan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan penghitungan kerugian

keuangan negara belum sepenuhnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,

dikarenakan terdapat lembaga lain yang dapat melakukan penghitungan kerugiam

negara, yakni BPKP yang termasuk dalam APIP. Namun, untuk mekanisme

pengembalian kerugian keuangan negara di

Indonesia belum terdapat peraturan yang mengatur secara khusus terkait hal

tersebut sehingga diperlukan pembentukan lembaga dan regulasi yang baru guna

menciptakan kepastian hukum.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Leonardus Farrel Defi Novendra
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021240
Tahun
:
2025
Judul
:
Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara Dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara Guna Mewujudkan Kepastian Hukum