×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan sertifikat tanah
elektronik sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aktivitas mafia tanah di Indonesia.
Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini dibagi ke dalam tiga aspek utama, yaitu
faktor-faktor yang menyebabkan munculnya mafia tanah, peran sertifikat tanah elektronik
dalam mencegahnya, serta tantangan dalam implementasi sertifikat tanah elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Data dikumpulkan
melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum,
dan literatur relevan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan
pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia terutama
dipengaruhi oleh lemahnya regulasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan
kurangnya transparansi dalam administrasi pertanahan. Penerapan sertifikat tanah elektronik
memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan meningkatkan
keamanan kepemilikan tanah, meminimalkan pemalsuan dokumen, dan memperbaiki
efisiensi pendaftaran tanah. Namun, proses implementasinya menghadapi tantangan
signifikan, termasuk keterbatasan infrastruktur digital dan resistensi dari masyarakat.
Implikasi teoritis dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi
dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mendukung keberhasilan adopsi sertifikat tanah
elektronik, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya sistem administrasi pertanahan
yang lebih transparan dan akuntabel.