Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aktivitas mafia tanah di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini dibagi ke dalam tiga aspek utama, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan munculnya mafia tanah, peran sertifikat tanah elektronik dalam mencegahnya, serta tantangan dalam implementasi sertifikat tanah elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur relevan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mafia tanah di Indonesia terutama dipengaruhi oleh lemahnya regulasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan kurangnya transparansi dalam administrasi pertanahan. Penerapan sertifikat tanah elektronik memainkan peran penting dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah, meminimalkan pemalsuan dokumen, dan memperbaiki efisiensi pendaftaran tanah. Namun, proses implementasinya menghadapi tantangan signifikan, termasuk keterbatasan infrastruktur digital dan resistensi dari masyarakat. Implikasi teoritis dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mendukung keberhasilan adopsi sertifikat tanah elektronik, yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya sistem administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.