Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Apabila Terjadi Pemalsuan Keterangan dan Dokumen yang Dilakukan oleh Penghadap Dalam Pembuatan Akta (Analisis Putusan Nomor 131/Pid.B/2021/PN.Grt)
Penulis Utama
:
Rakeen Putra Abdi
NIM / NIP
:
S352308039
×<p xss="removed" xss=removed>Penelitian hukum (tesis) ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum



akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila terjadi



pemalsuan keterangan dan dokumen yang dilakukan oleh penghadap dalam



pembuatan akta serta untuk mengetahui pertanggungjawaban dan perlindungan



hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila terjadi pemalsuan keterangan



dan dokumen yang dilakukan oleh penghadap dalam pembuatan akta.



Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif.



Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder



Bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi



atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim,



sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kamus hukum, buku, jurnal, dan



sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi



kepustakaan.



Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum akta PPAT yang



dibuat berdasarkan keterangan dan dokumen palsu yang diberikan oleh penghadap,



tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum.



Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan



gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Setelah terjadinya



perjanjian maka timbul hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban



masing-masing pihak yang harus dilaksanakan. Tanggung jawab hukum muncul



karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang melakukan



perjanjian. Kesalahan tersebut dapat didasarkan karena wanprestasi dan perbuatan



melawan hukum. PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi,



perdata maupun pidana apabila terbukti lalai atau turus serta melakukan pemalsuan



keterangan dan dokumen dalam pembuatan akta. </p>
×
Penulis Utama
:
Rakeen Putra Abdi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352308039
Tahun
:
2025
Judul
:
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Apabila Terjadi Pemalsuan Keterangan dan Dokumen yang Dilakukan oleh Penghadap Dalam Pembuatan Akta (Analisis Putusan Nomor 131/Pid.B/2021/PN.Grt)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemalsuan
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Ismunarno, S.H., M.Hum. 2. Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. 2. Dr. Subekti, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.