×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan restorative
justice dalam persidangan perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelaku
Anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui
kesesuaian pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku Anak perkara pencurian dengan
pemberatan dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ketentuan
Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat
preskriptif dengan menggunakan pendekatan studi
kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan diperoleh dari bahan
hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan dan
teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif yang berpangkal
pada premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dalam persidangan Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr, Hakim
dalam menangani perkara pencurian dengan pemberatan dengan pelaku Anak telah
menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga Anak
yang melakukan tindak pidana telah dilindungi hak-hak dan masa depannya melalui
proses penyelesaian secara restorative
justice, meski belum diimplementasikan secara optimal. Bentuk penyelesaian secara restorative justice dapat dilihat dari pemidanaan yang diberikan, berupa pidana bersyarat, yang berbeda dengan pidana yang
seharusnya dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
sehingga tidak meninggalkan stigma dan kesan buruk kepada Anak di lingkungan
sosial dan masyarakatnya. Hakim dalam
menjatuhkan putusan pemidanaan juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 183
KUHAP yang mensyaratkan penjatuhan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah. Alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah memenuhi
memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah yang berupa
keterangan saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk.