Penulis Utama : Laksito Adhi Priwegga
NIM / NIP : E0021237
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanah yang dijadikan jaminan bank yang ditetapkan sebagai tanah telantar serta implikasi yuridisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. 

Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduktif dengan menafsirkan aturan hukum yang berlaku serta teori-teori hukum yang terkait.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tanah yang dijadikan jaminan bank dapat ditetapkan sebagai tanah telantar, jika tanah yang sudah bersertifikat dan mendapat ijin pemanfaatan tanah terbukti tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, sesuai dengan tujuan, sifat dan peruntukkannya, tidak dipelihara atau menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak lain karena dianggap tidak ada pemiliknya setelah melalui tahapan-tahapan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional: a. inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi telantar; b. evaluasi tanah telantar; c. peringatan terhadap pemegang hak; dan d. penetapan tanah telantar.

Implikasi yuridis tanah yang menjadi jaminan bank yang ditetapkan sebagai tanah telantar yakni hak atas tanah dan Hak Tanggungan tersebut menjadi hapus, menyebabkan bank kehilangan status sebagai kreditur preferen. Perlindungan hukum bagi bank mencakup perlindungan hukum internal dengan menyusun klausul kontrak yang kuat dan mengevaluasi jangka waktu hak atas tanah saat penerimaan jaminan, serta perlindungan hukum eksternal melalui upaya hukum, menggugat Badan Pertanahan Nasional apabila penetapan tanah telantar tidak sesuai dengan tahapan pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

×
Penulis Utama : Laksito Adhi Priwegga
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0021237
Tahun : 2025
Judul : Implikasi Yuridis Penetapan Tanah Telantar Bagi Jaminan Bank Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Implikasi, Jaminan Bank, Tanah Telantar
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Tuhana, S.H., M.Si.
Penguji : 1. Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H.
2. Pranoto, S.H., M.H.
3. Dr. Tuhana, S.H., M.Si.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.