Evaluasi sistem keuangan desa kabupaten Sragen (studi kasus di kecamatan Karangmalang)
Penulis Utama
:
Supriyadi
NIM / NIP
:
S4307103
×ABSTRAK
Latarbelakang penelitian ini adalah dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, apakah pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sudah dapat
berjalan dengan baik, yang sebelumnya di desa belum terbangun sistem dan
regulasi yang jelas dan tegas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Sistem Keuangan Desa di Kabupaten
Sragen apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
yang menggunakan metode penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan pengamatan
langsung dari lapangan dan dari hasil wawancara. Data sekunder peneliti
memperoleh dari buku-buku, hasil laporan, dokumen-dokumen serta arsip-arsip
dari instansi yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem
keuangan desa di Kabupaten Sragen belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, antara lain sebagai berikut: Pertama, belum terbentuknya
bendahara desa secara legal melalui keputusan kepala desa, selama ini bendahara
desa dirangkap oleh kaur keuangan desa atau kaur umum. Kedua desa belum
melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), sehingga arah pembangunan desa
belum terlihat jelas untuk jangka waktu 1 tahun dan jangka waktu 5 tahun ke
depan. Ketiga, pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sragen yang
mengelola adalah Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa, seharusnya dikelola oleh Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda
Kabupaten Sragen. Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sragen agar sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 sangat diperlukan
pelatihan, pembinaan dan bimbingan dari kecamatan dan kabupaten, karena desa
belum bisa mandiri dalam pengelolaan keuangan desa.
×
Penulis Utama
:
Supriyadi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S4307103
Tahun
:
2009
Judul
:
Evaluasi sistem keuangan desa kabupaten Sragen (studi kasus di kecamatan Karangmalang)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Ekonomi - 2009
Program Studi
:
S-2 Akuntansi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Ekonomi Program Studi Magister Akuntansi -S.4307103-2010