Analisis Perjanjian Pisah Harta dalam Perkawinan Campuran terhadap Hak atas Tanah dan Pemisahan Harta Serta Akibat Hukumnya
Penulis Utama
:
Tadisa Thalia Salsabilla
NIM / NIP
:
S352208058
×<p class="Default" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah, termasuk pula WNI yang melaksanakan perkawinan campuran. Untuk dapat memiliki hak atas tanah, WNI yang mempunyai pasangan Warga Negara Asing (WNA) harus membuat perjanjian pemisahan harta. Terdapat dua (2) rumusan masalah dalam tesis ini, yaitu: 1.Bagaimana kedudukan hukum perjanjian kawin dalam perkawinan campuran atas hak atas tanah dalam perkawinan campuran ditinjau menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?; 2. Apa implikasi yuridis perjanjian perkawinan terhadap hak atas tanah dan pemisahan harta dalam perkawinan campuran?. Penelitian merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tiga (tiga)) metode pendekatan, yakni perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015, perjanjian pemisahan harta dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan, ataupun dibuat kapanpun pada saat para pihak masih dalam ikatan perkawinan. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, WNI yang melaksanakan perkawinan campuran dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melaksanakan perkawinan campuran dengan membuat perjanjian perkawinan. </span><span lang="EN-US" xss=removed> Implikasi yuridis atau akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut </span><span lang="EN-US" xss=removed>UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan</span><span lang="EN-US" xss=removed>, apabila para pihak tidak mengadakan perjanjian kawin maka harta perkawinan menjadi harta bersama.</span><br></p>
×
Penulis Utama
:
Tadisa Thalia Salsabilla
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352208058
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Perjanjian Pisah Harta dalam Perkawinan Campuran terhadap Hak atas Tanah dan Pemisahan Harta Serta Akibat Hukumnya
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
perkawinan campuran, hak atas tanah, perjanjian pemisahan harta