Sistem bagi hasil produk simpanan wadiah dan pembagian keuntungan serta kerugian pada bank syariah
Penulis Utama
:
Azfan Luthfi
NIM / NIP
:
E0005112
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem bagi hasil produk
simpanan wadiah pada bank syariah, mendeskripsikan pembagian keuntungan dan
kerugian dalam produk simpanan wadiah pada bank syariah, dan mendeskripsikan
implikasi hukum bagi nasabah dan bank atas keuntungan dan kerugian sesudah
diinvestasikan dalam sistem bagi hasil beserta cara penyelesaian terhadap sengketa yang
mungkin timbul sehubungan dengan keuntungan dan kerugian tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Sumber data
sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi
kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan arsip yang tersedia di lokasi
penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media. Analisis data dilaksanakan
dengan interpretasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sistem bagi hasil
produk simpanan wadiah di bank syariah menggunakan akad wadi’ah yad adz-dhamanah
di mana pihak penerima titipan boleh memanfaatkan obyek titipan namun pihak yang
menitipkan sewaktu-waktu dapat mengambil obyek titipan, penerapan akad wadiah ini
sendiri biasanya berbentuk giro walaupun tidak tertutup kemungkinan berbentuk
tabungan. Pembagian keuntungan dan kerugian produk simpanan wadiah ialah apabila
ada keuntungan bank tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hasil
keuntungan tersebut namun apabila bank menghendaki maka bank diperbolehkan untuk
memberikan sebagian hasil keuntungan dari pemanfaatan harta simpanan wadiah sebagi
bentuk bonus, namun apabila ada kerugian maka nasabah tidak ikut menanggung
kerugian tersebut sebagai implikasi dari digunakannya akad wadi’ah yad adz-dhamanah.
Implikasi hukum dan penyelesaian sengketa terkait keuntungan maupun kerugian terkait
produk simpanan wadiah ialah apabila ada keuntungan maka bank tidak memiliki
kewajiban untuk memberikan sebagian hasil keuntungan tersebut namun apabila bank
menghendaki maka bank diperbolehkan untuk memberikan sebagian hasil keuntungan
dari pemanfaatan harta simpanan wadiah sebagai bentuk bonus, namun apabila dana yang
dimanfaatkan tersebut mengalami kerugian maka nasabah juga ikut menanggung
kerugian tersebut sebagai konsekuensi diterapkannya sistem bagi hasil. Apabila akibat
kerugian tersebut terjadi persengketaan antara nasabah dan bank dan berujung kepada
persengketaan maka ada beberapa cara yang digunakan yaitu penyelesaian melalui
beracara di Pengadilan Agama (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah), dengan jalan musyawarah, dengan menggunakan mediasi
perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, melalui jalur Badan Arbitrase
Syariah Nasional maupun lembaga arbitrase lain, atau melalui jalan beracara di peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah).
Kata Kunci : Sistem bagi hasil simpanan wadiah, pembagian keuntungan dan kerugian,
implikasi hukum dan penyelesaian sengketa.
×
Penulis Utama
:
Azfan Luthfi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005112
Tahun
:
2010
Judul
:
Sistem bagi hasil produk simpanan wadiah dan pembagian keuntungan serta kerugian pada bank syariah
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum -E.0005112-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Mohammad Adnan, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
4204/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.