Penulis Utama : Bima Putra Perdana
NIM / NIP : E0021099
× <p>Sejak era reformasi, Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam struktur bisnisnya dengan perusahaan memainkan peran krusial dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Namun, dalam praktiknya, keputusan direksi sering kali menguntungkan pemegang saham mayoritas atau direksi itu sendiri, sementara merugikan pemegang saham minoritas. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, khususnya dalam menghadapi keputusan direksi yang merugikan, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dengan pendekatan silogisme. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara internal, perlindungan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan. Penelitian ini juga membahas penerapan asas lex posterior derogat legi priori dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2017, yang menyatakan bahwa hukum baru mengesampingkan hukum lama namun tidak berlaku secara retroaktif. Dalam kasus ini, hakim menggunakan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 karena peristiwa terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak yang bertindak sesuai aturan saat itu.</p>