Praktik Pemilihan Jasa Pengiriman Di Marketplace Shopee Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Penulis Utama
:
Eunike Dian Octavi
NIM / NIP
:
E0021149
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed>Eunike

Dian Octavi. E0021149. 2025. PRAKTIK PEMILIHAN JASA PENGIRIMAN DI <i>MARKETPLACE</i>

SHOPEE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA. Penulisan Hukum

(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.<o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian

ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemilihan jasa pengiriman yang dilakukan

Shopee yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan dugaan praktik monopoli dan persaingan

usaha tidak sehat dan Upaya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk

menciptakan iklim usaha yang sehat bagi <i>Marketplace</i> Shopee dalam bisnis

jasa pengiriman. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 04/KPPU-I/2024 tentang

Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d (tentang praktik diskriminasi) dan Pasal 25

ayat (1) huruf a (tentang posisi dominan) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999

Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di <i>Platform</i> Shopee. Jenis

penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang

bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan

perudang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer

dan sekunder. Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian hukum ini

menggunakan studi kepustakaan, dan menggunakan teknik analisa silogisme yang

menggunakan pola pikir deduktif, yaitu untuk merumuskan fakta hukum dari

pernyataan bersifat umum kemudian ditarik ke pernyataan bersifat khusus

sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Shopee

terbukti melakukan praktik diskriminasi juga posisi dominan dan telah

mengajukan Pakta Integritas Perubahan Perilaku (dokumen yang berisi komitmen

untuk melakukan perubahan perilaku atas pelanggaran persaingan usaha) dan

terbukti bahwa Shopee melakukan rangkap jabatan dengan </span><span xss=removed>PT. Nusantara Express Kilat (SPX)</span><span xss=removed> adapun

upaya KPPU yang memeriksa Shopee atas praktik diskiriminasi yang dilakukan

untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Eunike Dian Octavi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021149
Tahun
:
2025
Judul
:
Praktik Pemilihan Jasa Pengiriman Di Marketplace Shopee Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha