×
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk : (1) Mengetahui perlakuan zakat atas penghasilan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan muslim di kelurahan Jajar. (2) Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi uasahawan muslim di kelurahan Jajar dalam mengimplementasikan perlakuan zakat dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. (3) Mengetahui dampak adanya perlakuan zakat atas penghasilan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan. Sesuai dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling (sampel bertujuan), sampel yang diambil tidak ditekankan pada jumlah, namun pada kekayaan informasi yang dimiliki anggota sampel sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Validitas data yang digunakan adalah teknik trianggulasi sumber, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif. Berdasarkan analisis data dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Wajib Pajak usahawan muslim di kelurahan Jajar belum melaksanakan perlakuan zakat atas penghasilan dalam penghitungan PKP sesuai dengan ketentuan yang ada. (2) Usahawan muslim belum bisa mengimplementasikan perlakuan zakat dalam penghitungan PKP, karena usahawan muslim belum paham akan adanya aturan tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada sosialisasi dari KPP Pratama Surakarta dan LAZIS Surakarta.(3) Perlakuan zakat penghasilan dalam penghitungan PKP di kelurahan Jajar belum berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penghasilan. Sementara itu zakat penghasilan yang disalurkan ke masjid atau yang menurut usahawan berhak, berdampak pada penerimaan zakat pada LAZIS. Seharusnya zakat yang bisa dikumpulkan banyak, sehingga penyalurannya juga bisa menjangkau banyak mustahiq. Tetapi penerimaan zakat dari muzakki belum optimal, karena uasahawan lebih memilih menyalurkan zakatnya ke masjid.