Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Penjual Atas Barang Cacat Tersembunyi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Penulis Utama
:
Nadia Putri Ibtisamah
NIM / NIP
:
E0021318
×<div xss="removed"><div xss="removed">Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi kedua pasal tersebut dalam praktik hukum terkait cacat tersembunyi. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penjual atas barang cacat tersembunyi berdasarkan Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindugan Konsumen serta bahan hukum sekunder yang berupa studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme dengan pendekatan deduktif yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan umum ke yang lebih spesifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1491 KUH Perdata mewajibkan penjual menjamin keamanan barang dan ketiadaan cacat tersembunyi, sementara Pasal 7 huruf b UUPK menekankan kewajiban penjual memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang barang yang dijualnya. Tanggung jawab penjual ini sifatnya mutlak (strict liability) dengan barang yang dijualnya. Tanggung jawab ini mencakup pengembalian dana (refund), penggantian barang (retur), atau ganti rugi sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan menegaskan pentingnya transparansi serta kejujuran penjual dalam transaksi jual beli.</div></div>
×
Penulis Utama
:
Nadia Putri Ibtisamah
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021318
Tahun
:
2025
Judul
:
Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Penjual Atas Barang Cacat Tersembunyi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen