PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PENGGUNAAN IDENTITAS PALSU OLEH PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 226/PDT.G/2022/PN SKT)
Penulis Utama
:
Dinda Surya Kusumaningtyas
NIM / NIP
:
E0021140
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed>DINDA SURYA KUSUMANINGTYAS, 2025, E0021140 </span></b><b><span lang="EN-US" xss=removed>PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PENGGUNAAN IDENTITAS PALSU OLEH PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 226/PDT.G/2022/PN SKT). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.<o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed> </span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit dan SKMHT serta menelaah tanggung jawab Notaris terhadap penggunaan identitas palsu dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 226/PDT.G/2022/PN.SKT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta mencakup verifikasi identitas penghadap melalui layanan resmi dari Dukcapil baik secara manual maupun digital. Notaris yang lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain dapat dikenakan tanggung jawab perdata dengan membayar kerugian sebesar Rp3.375.000,00 serta Akta Perjanjian Kredit yang dibuat di hadapannya batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Secara normatif, notaris dapat dikenai tiga bentuk sanksi, yaitu sanksi administratif, perdata, dan pidana. Dalam kasus ini, Notaris hanya dikenai sanksi perdata, karena perbuatannya termasuk sebagai perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, tanpa adanya proses pidana maupun sanksi administratif.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Dinda Surya Kusumaningtyas
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021140
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS PENGGUNAAN IDENTITAS PALSU OLEH PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 226/PDT.G/2022/PN SKT)
Edisi
:
Imprint
:
SURAKARTA - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Akta Perjanjian Kredit, Identitas Palsu, Notaris.
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. 2. Prof. Dr. Albertus Sentor Sudarwanto, S.H., M.Hum. 3. Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.