PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA STRUKTURAL TERHADAPTINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG MENYEBABKANMENINGGAL DUNIA OLEH ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL)
Penulis Utama
:
Apriliana Puspitasari
NIM / NIP
:
E0021055
×<p>APRILIANA PUSPITASARI, E002055, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA</p><p>STRUKTURAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG</p><p>MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN</p><p>NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL) Penulisan Hukum (Skripsi),</p><p>Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.</p><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertangungjwaban Pidana Struktural</p><p>terhadap tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan meninggal dunia oleh anak</p><p>dalam putusan pengadilan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Byl.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus</p><p>dan perundang undangan. Teknik dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini</p><p>studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis yang bersifat</p><p>deduktif teknik pengolahan bahan hukum yang berpangkal pada pembahasan umum,</p><p>lalu pembahasan khusus.</p><p>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Pertama, upaya Perlindungan tindak</p><p>pidana kekerasan oleh anak, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jis</p><p>Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016</p><p>tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo Undang Undang</p><p>No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan</p><p>Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang</p><p>Menjadi Korban Tindak Pidana, upaya dalam undang undang ini dengan adanya sanksi</p><p>pidana pelaku kekerasan anak, peran aktif Lembaga perlindungan saksi dan korban</p><p>dalam membantu korban dalam mendapatkan perlindungan dan adanya Hak Restitusi</p><p>terhadap anak. Kedua Pertangungjwaban Pidana Struktural atas pembayaran Restitusi</p><p>perlu ada dalam tindak pidana anak, dengan pertimbangan adanya keterbatasan</p><p>pertanggungjawaban individu yaitu penanggulangan kejahatan dari sudut individu si</p><p>pelaku, karena sifat kekurangmandirian serta ketergantungan anak, anak melakukan</p><p>tindak pidana sesungguhnya adalah "korban struktural" atau "korban lingkungan".</p><p>Atas dasar pertimbangan itu pula alternatif sanksi pidana terhadap anak dapat</p><p>dikembangkan, sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap anak dapat</p><p>dikembangkan kepada orang tua dengan pertanggungjawaban yang bersifat struktural.</p><p>Kata Kunci : Kekerasan Anak, Restitusi, Pertanggungjawaban Pidana Struktural.</p>
×
Penulis Utama
:
Apriliana Puspitasari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021055
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA STRUKTURAL TERHADAPTINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG MENYEBABKANMENINGGAL DUNIA OLEH ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL)