×
Desentralisasi
dan otonomi daerah memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah, termasuk
DKI Jakarta untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya
meningkatkan kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah
pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan kontribusi
PAD DKI Jakarta selama era pemerintahan Anies Baswedan tahun 2017-2022 dalam
perspektif kelembagaan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif
dengan analisis rasio efektivitas dan kontribusi PAD terhadap pendapatan
daerah. Data yang digunakan bersumber dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata
efektivitas PAD mencapai 94,19% (kategori efektif) dengan puncak efektivitas
pada tahun 2017 sebesar 105,31%, sementara titik terendah terjadi pada tahun
2022 sebesar 81,94%. Rata-rata kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah
sebesar 68,34% (kategori sangat baik), dengan kontribusi tertinggi pada tahun
2019 sebesar 73,37?n terendah pada tahun 2021 sebesar 63,46%. Pandemi
COVID-19 menjadi salah satu faktor signifikan yang menyebabkan penurunan
efektivitas dan kontribusi PAD terutama pada periode 2020-2022. Analisis
kelembagaan mengungkapkan bahwa efektivitas dan kontribusi PAD tidak lepas dari
faktor dominasi elit ekonomi-politik dalam penetapan target PAD yang cenderung
ambisius, ketergantungan jalur yang menghambat inovasi fiskal, rendahnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta
budaya birokrasi dan kepatuhan pajak yang belum optimal. Penelitian ini
menunjukkan bahwa meskipun kinerja PAD DKI Jakarta tergolong efektif dan
memberikan kontribusi yang signifikan, struktur kelembagaan yang ada belum
sepenuhnya mendukung optimalisasi pengelolaan PAD. Akibatnya, realisasi PAD
pada tahun 2018-2022 belum mencapai target yang sudah ditetapkan.