Penelitian ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai StateAuxiliary Organ yang memiliki kewenangan sama dengan pejabat pemerintahandalam rangka mengatur sektor perbankan syariah di Indonesia. Dengan fokus padapenerapan Asas Kepastian Hukum yang merupakan bagian dari Asas-Asas UmumPemerintahan Yang Baik OJK memiliki tanggung jawab untuk mengawasi danmengatur industri perbankan syariah guna memastikan kepatuhan terhadap hukumnasional maupun prinsip-prinsip syariah yang tercantum dalam Undang-UndangNomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Lebih lanjut, hal tersebut ditindaklanjut oleh OJK melalui peraturan turunannyapada POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BankUmum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui pendekatan yuridis normatif,penelitian ini menganalisis berbagai regulasi mengenai tata kelola perbankansyariah yang dikeluarkan oleh OJK. Dengan indikator norma dalam Asas-AsasUmum Pemerintahan yang Baik dalam megusung stabilitas sistem perekonomiannasional melaui kontribusi perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwameskipun OJK telah berperan aktif dalam mengatur perbankan syariah, terdapattantangan dalam legal framework pembuatan POJK Nomor 2 Tahun 2024 berkaitandengan kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terbatas. Penelitian inimerekomendasikan perlunya evaluasi oleh OJK dalam merumuskan peraturan yangberkesinambungan dengan konsiderannya. Kehadiran DPS sebagai tolak ukurkarakteristik perbankan syariah sangat krusial untuk menentukan arah kegiatanusaha perbankan syariah agar dapat sinergis dengan tujuan perekonomian bangsayang juga sejalan dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dengandemikian, OJK dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembagapengatur yang mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang berlandaskankepastian hukum.