PERTANGGUNG JAWABANAN HUKUM PENYELENGGARA DALAM SECURITIES CROWDFUNDING PADA APLIKASI GISEL: PERSPEKTIF REGULASI OTORITAS JASA KEUANGAN
Penulis Utama
:
Annisa Romadhonia
NIM / NIP
:
S362308017
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Transformasi digital dalam



sektor keuangan telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah <i>Securities



Crowdfunding</i> (SCF), yaitu mekanisme penggalangan dana berbasis teknologi



yang membuka akses permodalan alternatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan



menengah (UMKM) serta <i>startup</i>. Aplikasi GISEL, sebagai salah satu



platform SCF yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),



hadir sebagai pionir dalam menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan



partisipatif. Namun, di balik inovasi tersebut, muncul problematika hukum yang



kompleks, khususnya terkait perlindungan investor dan kejelasan Pertanggung



Jawaban hukum dari penyelenggara platform digital.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Penelitian ini bertujuan



untuk menganalisis secara mendalam Pertanggung Jawaban hukum penyelenggara SCF



dalam penyelenggaraan aplikasi GISEL, serta mengevaluasi efektivitas regulasi



yang diterbitkan oleh OJK dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi



seluruh subjek hukum yang terlibat. Metode yang digunakan adalah penelitian



hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual,



serta dianalisis berdasarkan kerangka teori hukum murni Hans Kelsen.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Temuan penelitian



mengungkap bahwa penyelenggara memiliki Pertanggung Jawaban hukum yang luas,



meliputi kewajiban kehati-hatian (<i>due diligence</i>), keterbukaan informasi



(<i>disclosure</i>), keamanan penyimpanan data, serta penyelesaian sengketa



secara efisien. Akan tetapi, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan



antara norma hukum yang bersifat ideal dengan realitas praktik di lapangan. Hal



ini menciptakan potensi kerugian bagi investor, terutama investor ritel yang



rentan terhadap asimetri informasi dan rendahnya literasi keuangan digital.



Ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban, termasuk penerapan prinsip Pertanggung



Jawaban mutlak (<i>strict liability</i>), semakin memperbesar risiko hukum yang



ditanggung oleh pengguna platform.<o></o></span></p><p>























</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Penelitian ini menegaskan



pentingnya peran negara, khususnya OJK, untuk bersikap tidak hanya reaktif



tetapi juga proaktif dalam menghadapi disrupsi teknologi melalui regulasi yang



adaptif, pengawasan berbasis risiko, dan edukasi hukum digital yang komprehensif.



Dengan demikian, dapat diciptakan ekosistem SCF yang tidak hanya inovatif dan



berdaya saing, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak



asasi subjek hukum. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya diskursus



hukum bisnis berbasis teknologi, serta menegaskan bahwa dalam era digital



sekalipun, prinsip-prinsip Pertanggung Jawaban hukum tetap relevan, nyata, dan



berdampak langsung bagi perlindungan masyarakat sebagai bagian dari keadilan



sosial.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Annisa Romadhonia
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362308017
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNG JAWABANAN HUKUM PENYELENGGARA DALAM SECURITIES CROWDFUNDING PADA APLIKASI GISEL: PERSPEKTIF REGULASI OTORITAS JASA KEUANGAN