Penulis Utama : Agung Wijayanto
NIM / NIP : S352208004
× <p>AGUNG WIJAYANTO, NIM S352208004, “PEMENUHAN HAK </p><p>KREDITUR KONKUREN TERHADAP HARTA DEBITUR YANG </p><p>DIJADIKAN JAMINAN HUTANG UNTUK MENCAPAI KEADILAN </p><p>PROPORSIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI </p><p>NGANJUK No 26/Pdt.G/2022/PN Njk DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI </p><p>KUTACANE No 22/Pdt.G/2022/PN Ktn)”, Fakultas Hukum, Magister </p><p>Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret, 2024.</p><p>Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan perlindungan hak </p><p>kreditur konkuren terhadap harta debitur yang telah dijadikan jaminan hutang </p><p>dengan hak tanggungan, guna mencapai keadilan proporsional. Permasalahan </p><p>utama yang dikaji adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum kreditur konkuren, </p><p>preferen, dan separatis dalam pelunasan piutang; dan (2) Apakah kreditur konkuren </p><p>tetap dapat memperoleh pelunasan dari harta debitur yang dijaminkan setelah hak </p><p>kreditur separatis terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode </p><p>hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi </p><p>kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan dua putusan pengadilan, yaitu </p><p>PN Nganjuk dan PN Kutacane. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur </p><p>separatis memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena memiliki hak </p><p>tanggungan yang memberikan prioritas pelunasan piutang. Kreditur konkuren tidak </p><p>dapat menempatkan sita jaminan atas objek yang telah dijaminkan, namun tetap </p><p>memiliki hak untuk menerima pelunasan secara proporsional dari sisa hasil </p><p>eksekusi setelah kreditur separatis dilunasi. Dalam hal ini, keadilan proporsional </p><p>dapat dicapai dengan mengedepankan keseimbangan hak atas dasar kontribusi dan </p><p>kedudukan hukum. Saran yang diajukan adalah perlunya penguatan aturan teknis </p><p>terkait sita persamaan bagi kreditur konkuren dan perlunya harmonisasi antara asas </p><p>kepastian hukum dan asas keadilan untuk perlindungan semua pihak yang terlibat </p><p>dalam sengketa keperdataan.</p><div><br></div>