ABSTRAK  Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui hokum pengaturan program perlindungan saksi  dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan  korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991 Australia.Penelitian ini  merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif,  mengkaji.. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum  primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan  sumber penelitian yang digunakan untuk mengetahui hokum pengaturan program  perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang  perlindungan saksi dan korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991  Australia yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Di dalam Analisis  digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma  terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk  menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan  dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui  mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan lembaga perlindungan saksi dan  korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban  dengan  Witness Protection Agency menurut  Witness Protection  Act  1991  No.15/1991 Australia dan dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan pengaturan  program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang  Perlindungan Saksi dan Korban dengan  Witness Protection  act  No.15/1991  Australia.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Persamaan pengaturan  program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang  Perlindungan Saksi dan Korban dengan  Witness Protection Act  No.15/1991  Australia adalah :kedua undang-undang ini adalah untuk memfasilitasi  keselamatan orang yang sedang atau telah menjadi saksi dalam sidang pengadilan  tindak pidana, Kelebihan  pengaturan program perlindungan saksi dan korban  menurut UU No. 16 tahun 2006 dengan menurut  witness protection act  No.  15/1991 Australia.adalah Perlindungan saksi pada  Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2006 tidak memberi kesempatan pada negara – negara lain untuk  melakukan intervensi dalam persidangan sehingga kedaulatan hukum masih  terjaga,Sedangkan kelemahannya adalah tidak diaturnya saksi pelengkap pada  Undang – undang perlindungan saksi No.13 tahun 2006 sebagaimana diatur dalam  witness protection act  memungkinkan kesubjektifan jalannya persidangan  Kata Kunci : saksi dan korban, -Witness Protection Agency-Witness Protection Act