TINJAUAN HUKUM PENERAPAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) TERINTEGRASI PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PENERAPAN STRATEGI ANTI-FRAUD
Penulis Utama
:
Muhammad Fernanda
NIM / NIP
:
E0021284
×<div class="WordSection1">















<p class="MsoNormal" xss="removed">Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan penerapan <i>Governance, Risk, and Compliance</i> (GRC) terintegrasi pada POJK Nomor 12 Tahun 2024 dalam upaya strategi <i>anti-fraud</i> dan menganalisis bagaimana implikasi hukum dari penerapan GRC terintegrasi dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 terhadap tanggung jawab hukum perdata lembaga jasa keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<i>statutory approach</i>) dan pendekatan konseptual (<i>conceptual approach</i>). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penulisan hukum ini menunjukkan bahwa POJK Nomor 12 Tahun 2024 telah mengakomodasi prinsip-prinsip GRC terintegrasi secara normatif dan selaras dengan berbagai regulasi nasional maupun standar internasional. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain rendahnya pemahaman praktis terhadap GRC terintegrasi, disparitas kapasitas antar lembaga jasa keuangan, serta tidak sedikit lembaga jasa keuangan yang masih menerapkan GRC terintegrasi secara formalitas semata, tanpa diiringi komitmen substantif untuk menjadikannya sebagai bagian integral dari budaya organisasi dan pengambilan keputusan. Dalam perspektif hukum perdata, <i>fraud </i>yang tidak dicegah dengan baik dapat menimbulkan akibat hukum berupa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pengembangan sistem pelatihan yang berkelanjutan agar prinsip GRC terintegrasi dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif dalam mencegah <i>fraud </i>di sektor jasa keuangan. <br>Kata Kunci: <i>Compliance</i>, <i>Fraud</i>, <i>Governance</i>, Otoritas Jasa Keuangan, POJK, <i>Risk</i>.</p></div>
×
Penulis Utama
:
Muhammad Fernanda
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021284
Tahun
:
2025
Judul
:
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) TERINTEGRASI PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM UPAYA PENERAPAN STRATEGI ANTI-FRAUD