Kebijakan Upah Minimum selalu dikaitkan dengan isu tenaga kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh upah minimum, jumlah unit
industri, dan PMDN terhadap penyerapan tenaga kerja industri manufaktur di
Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan data panel, yaitu gabungan
antara data cross-sectional dan data time series. Data cross-sectional yang
digunakan mencakup 35 Kota/Kabupaten Provinsi Jawa Tengah dengan data time
series dari tahun 2018 hingga 2022. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu
data sekunder yang didapatkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan
Kementerian Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi
linear berganda dengan pendekatan Fixed Effect Model dan melalui bantuan alat
statistik EViews 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan upah
minimum tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja
industri manufaktur di Jawa Tengah. Dalam penelitian ini justru menunjukkan
bahwa jumlah unit industri dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
berpengaruh secara signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Meskipun
kebijakan upah minimum di Jawa Tengah menunjukkan tren yang positif, tetapi
peningkatan jumlah unit industri dan penanaman modal dalam negeri (PMDN)
lebih
berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja. Penelitian ini
merekomendasikan peningkatan jumlah lapangan kerja dengan menambah jumlah
unit industri agar lebih banyak tenaga kerja yang terserap. Selain itu, perlu
dilakukan upaya peningkatan daya tarik investor dalam negeri agar bersedia untuk
menanamkan modal di industri manufaktur. Pemerintah diharapkan
mempertimbangkan kebijakan yang menguntungkan bagi investor dan pelaku
usaha, serta meningkatkan promosi dan dukungan investasi dalam negeri agar
penanaman modal merata antar Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.