Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian fotokopiakta jual beli sebagai alat bukti dan pertimbangan Mahkamah Agungmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado dalam sengketa kepemilikantanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, denganmenggunakan metode pendekatan kasus dan bersifat deskriptif. Jenis data yangdigunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Teknikanalisis data yang digunakan adalah metode deduktif dan interpretasi denganmenggunakan pola berpikir silogisme yaitu pengajuan premis mayor ke premisminor kemudian ditarik sebuah simpulan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwakekuatan pembuktian alat bukti fotokopi akta jual beli dalam sengeketakepemilikan tanah yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor2931 K/PDT/2016 berupa fotokopi Akta Jual Beli Nomor 24/594.4/AGR/2/1989tanggal 18 Februari 1989 tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dalam halini dengan alat bukti surat/akta syah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal1888 KUHPerdata. Hal tersebut diperkuat oleh ketentuan hukum yang berlakuserta yurisprudensi Mahkamah Agung serta pertimbangan Mahakamah Agungmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado terkait dengan kekuatanpembuktian alat bukti fotokopi akta jual beli tanah dalam sengketa kepemilikantanah didasarkan kekurangcermatan Judex Facti kurang mempertimbangkan suratbukti Penggugat tentang Akta Jual Beli yang ternyata akta jual beli tersebut tidakada aslinya hanya fotokopi dari fotokopi. Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Pertimbangan Hakim, SengketaPertanahan.