Program Leniency sebagai Upaya Mengungkap Praktik Kartel di Era Ekonomi Digital
Penulis Utama
:
Rara Puspita Sasta Yuliandini
NIM / NIP
:
E0021375
×<p class="MsoNormal" xss=removed><a name="_Hlk200038910"></a><a name="_Hlk199787727"><span xss=removed>Pada persaingan usaha, hukum harus







mampu berpartisipasi agar idealisme pasar yang sehat dapat tercapai. Di era







ekonomi digital saat ini, perkembangan ekonomi mengalami kemajuan pesat







sekaligus menimbulkan permasalahan baru terhadap kartel dalam dunia pasar







digital. Penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU di era ekonomi digital







masih menggunakan dasar hukum yang sudah berusia lebih dari dua dekade yakni







Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan







Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor







yang menghambat KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara kartel dan







menganalisis rekonstruksi hukum program <i>leniency</i> untuk mengungkap







praktik kartel di Indonesia di era ekonomi digital. <o></o></span></a></p><p class="MsoNormal" xss=removed><a name="_Hlk200043048"><span xss=removed>Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif







dengan bersifat preskriptif dan menerapkan pendekatan peraturan







perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis







data yang digunakan yaitu data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum







sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi







kepustakaan yang kemudian diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum berupa







metode silogisme dengan pola berpikir deduktif</span></a><span xss=removed>.







Penelitian ini juga menggunakan teori Lawrence M. Friedman dalam analisis permasalahan







pengungkapan praktik kartel yang dialami oleh KPPU dan meninjau perspektif







ekonomi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli







dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. </span><a name="_Hlk199787742"></a><span xss=removed><o></o></span></p><p>































</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Berdasarkan







penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil penelitian sebagai







berikut. Faktor-faktor yang menghambat KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara







kartel dikarenakan: (1) lamanya proses penanganan kartel (2) substansi hukum







yang berlaku sudah tidak relevan; (3) pembuktian oleh KPPU yang sulit dalam







menemukan alat bukti. Kedua, dalam permasalahan tersebut dapat diterapkan







program <i>leniency</i> sebagai upaya mengungkap praktik kartel, dengan







menggunakan perbandingan hukum dengan Amerika Serikat sebagai negara pencetus







program <i>leniency</i> pada penanganan praktik kartel.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Rara Puspita Sasta Yuliandini
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021375
Tahun
:
2025
Judul
:
Program Leniency sebagai Upaya Mengungkap Praktik Kartel di Era Ekonomi Digital
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kartel; Ekonomi Digital; Program Leniency; Perbandingan Hukum.