Pada persaingan usaha, hukum harus mampu berpartisipasi agar idealisme pasar yang sehat dapat tercapai. Di era ekonomi digital saat ini, perkembangan ekonomi mengalami kemajuan pesat sekaligus menimbulkan permasalahan baru terhadap kartel dalam dunia pasar digital. Penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU di era ekonomi digital masih menggunakan dasar hukum yang sudah berusia lebih dari dua dekade yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara kartel dan menganalisis rekonstruksi hukum program leniency untuk mengungkap praktik kartel di Indonesia di era ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan bersifat preskriptif dan menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Penelitian ini juga menggunakan teori Lawrence M. Friedman dalam analisis permasalahan pengungkapan praktik kartel yang dialami oleh KPPU dan meninjau perspektif ekonomi pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil penelitian sebagai berikut. Faktor-faktor yang menghambat KPPU dalam memeriksa dan memutus perkara kartel dikarenakan: (1) lamanya proses penanganan kartel (2) substansi hukum yang berlaku sudah tidak relevan; (3) pembuktian oleh KPPU yang sulit dalam menemukan alat bukti. Kedua, dalam permasalahan tersebut dapat diterapkan program leniency sebagai upaya mengungkap praktik kartel, dengan menggunakan perbandingan hukum dengan Amerika Serikat sebagai negara pencetus program leniency pada penanganan praktik kartel.