KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PADA SURAT KUASA MUTLAK (STUDI KASUS PERHIMPUNAN PENDIDIKAN KRISTEN SURAKARTA)
Penulis Utama
:
Meliana Dyah Pertiwi
NIM / NIP
:
S352308028
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1960</span><span lang="IN" xss=removed> </span><span xss=removed>tentang

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria</span><span lang="IN" xss=removed> (UUPA) menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh

Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah. Namun,

praktik perjanjian nominee berbasis surat kuasa mutlak masih banyak digunakan

untuk menghindari pembatasan hukum tersebut guna menyamarkan kepemilikan tanah

oleh pihak yang tidak berhak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis

kepastian hukum penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian nominee yang

dilakukan oleh Perhimpunan Pendidikan Kristen Surakarta (PPKS) serta mekanisme

penyelesaian yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak atas tanah. Metode yang

digunakan adalah penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan

peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian

menunjukkan bahwa surat kuasa mutlak dalam perjanjian nominee antara PPKS dan

Drs. Trimanto tidak sesuai dengan</span><span lang="IN" xss=removed> </span><span xss=removed>Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang

Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Selain itu

surat kuasa mutlak telah melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

terkait syarat sah perjanjian, tujuan yang halal. Serta PPAT wajib menolak

pembuatan akta yang didasari oleh surat kuasa mutlak berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga surat kuasa

mutlak </span><span lang="IN" xss=removed>tidak memberikan kepastian

hukum bagi PPKS. Penyelesaian </span><span xss=removed>yang dapat ditempuh melalui

jalur litigasi maupun non litigasi, namun jalur non litigasi lebih dikedepankan

karena dinilai lebih efisien dengan melakukan komunikasi dengan ahli waris guna

mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Meliana Dyah Pertiwi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352308028
Tahun
:
2025
Judul
:
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PADA SURAT KUASA MUTLAK (STUDI KASUS PERHIMPUNAN PENDIDIKAN KRISTEN SURAKARTA)
Edisi
:
Imprint
:
surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kepastian Hukum, Perjanjian Nominee, Surat Kuasa Mutlak