Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penyuapan untuk menduduki suatu jabatan di Kabupaten Nganjuk, dengan menggunakan pendekatan kriminologi. Kasus ini terungkap pada tahun 2021 setelah dilakukan operasi tangkap tangan, melibatkan pejabat daerah, staf kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik penyuapan untuk memperoleh jabatan struktural di pemerintahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif untuk menggali faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Faktor-faktor penyebab yang ditemukan dalam penelitian ini meliputi faktor internal, seperti ambisi kekuasaan dan rendahnya integritas moral pelaku; serta faktor eksternal, seperti lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya permisif di lingkungan birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir, merusak prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan dan memperburuk kualitas pelayanan publik. Temuan ini sejalan dengan Teori Anomi Merton, yang menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara tujuan untuk memperoleh jabatan dan cara yang sah untuk mencapainya mendorong individu untuk melakukan penyuapan. Penelitian ini juga mengidentifikasi pentingnya perbaikan dalam sistem perekrutan dan promosi jabatan, serta pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penulis merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi dalam proses seleksi jabatan dan memperkuat pendidikan anti-korupsi di kalangan ASN.