TINJAUAN HUKUM PENYITAAN ASET AKIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL NARKOTIKA DI INDONESIA: STUDI KASUS FREDY PRATAMA
Penulis Utama
:
Nayyra Ashfarani Sayyida
NIM / NIP
:
E0021331
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b>NAYYRA



ASHFARANI SAYYIDA, E0021331, TINJAUAN HUKUM PENYITAAN ASET AKIBAT TINDAK PIDANA



PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL NARKOTIKA DI INDONESIA: STUDI KASUS FREDY



PRATAMA. </b><span lang="EN">Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret



Surakarta.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN">Penyitaan aset dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari



tindak pidana narkotika merupakan tantangan serius dalam penegakan hukum di



Indonesia. Kompleksitas jaringan kejahatan terorganisir, penggunaan teknologi



untuk menyamarkan hasil kejahatan, serta keterbatasan kerja sama lintas negara



menjadi hambatan utama dalam proses pelacakan dan penyitaan aset.<br>



Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam prosedur penyitaan aset



dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana



narkotika di Indonesia serta menganalisis implementasinya melalui studi kasus



Fredy Pratama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif



dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan <i>(statute



approach)</i>, pendekatan kasus (<i>case approach</i>), dan </span><span lang="EN-ID" xss=removed>pendekatan



perbandingan (<i>comparative approach</i>)</span><span lang="EN"><o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN">Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa secara normatif, tahapan



penyitaan aset telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8



Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,



khususnya Pasal 67 yang mengatur tentang prosedur penyitaan dan perampasan aset



hasil tindak pidana. Tahapan tersebut mencakup proses identifikasi dan



penelusuran aset terkait tindak pidana, pengumpulan dan penilaian bukti



keterkaitan aset dengan tindak pidana, pengajuan permohonan penyitaan ke



pengadilan, pelaksanaan penyitaan, pengamanan dan pengelolaan aset yang disita,



serta lelang atau pelepasan aset. Dalam Pasal 67, ditegaskan bahwa negara dapat



melakukan penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian



uang, meskipun pelaku belum ditemukan atau belum diputus bersalah oleh



pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,



khususnya Pasal 91 ayat (1), juga menyatakan bahwa terhadap siapa pun yang



melakukan tindak pidana narkotika, hasil kejahatannya dapat disita dan dirampas



untuk negara.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN">Hasil penelitian kedua menyoroti isu hukum dalam kasus Fredy Pratama,



yaitu terkait penyitaan aset yang berada di Thailand. Aset-aset tersebut tidak



dapat disita karena adanya dugaan perlindungan terhadap Fredy Pratama di



Thailand serta perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Thailand. Tanpa



adanya MLA yang efektif dan pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia,



aset tidak dapat langsung disita dan dikembalikan. Oleh karena itu, diperlukan



penguatan regulasi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset



yang mengatur mekanisme <i>non-conviction based forfeiture</i> (perampasan



tanpa putusan pidana), guna memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu



putusan pengadilan pidana.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Nayyra Ashfarani Sayyida
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021331
Tahun
:
2025
Judul
:
TINJAUAN HUKUM PENYITAAN ASET AKIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL NARKOTIKA DI INDONESIA: STUDI KASUS FREDY PRATAMA