Permasalahan tindak pidana narkotika di Indonesia masih menjadi tantangan bersama. Banyak penyalahguna narkotika menggunakan kembali narkotika tersebut. Pemerintah dan berbagai instansi terkait berupaya untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi untuk mencegah kekambuhan setelah menjalani rehabilitasi. Di Kota Surakarta terdapat beberapa putusan dengan vonis tindakan hukum menjalani rehabilitasi di RSJD Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan relapse prevention di RSJD Surakarta sebagai upaya penanggulangan residivis penyalahguna narkotika di Surakarta. Selain itu juga untuk mengetahui apakah relapse prevention di RSJD Surakarta dapat menanggulangi residivis penyalahguna narkotika di Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai untuk pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi literatur yang diperkuat dengan hasil wawancara untuk mendapatkan catatan lapangan. Penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif dengan mengutamakan objek penelitian yang sesuai dengan realitas yang terjadi dan disajikan secara naratif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil yang pertama bahwa pelaksanaan relapse prevention di RSJD Surakarta menggunakan metode asesmen ASI, asesmen kualitas hidup, detoksifikasi, rehabilitasi sosial, konseling terhadap pasien dan keluarganya, serta rehabilitasi rawat jalan dengan melibatkan keluarga pasien dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan pasca rehabilitasi. Kedua, upaya relapse prevention di RSJD Surakarta kurang efektif karena mengalami beberapa kendala seperti pembiayaan program rehabilitasi, komitmen pasien untuk pulih, kurangnya dukungan dari keluarga dan lingkungan, tekanan ekonomi, dan kegagalan sistem pemasyarakatan sehingga perlu integrasi berkelanjutan antara pasien penyalahguna narkotika, keluarga, penegak hukum, masyarakat, pemerintah, serta institusi rehabilitasi.