Tinjauan yuridis pertimbangan hakim kasasi dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan tentang legalitas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian (Studi putusan no. 406 k/pid/2005)
Penulis Utama
:
Hanuring Ayu Ardhani
NIM / NIP
:
E1106130
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar pengujian terhadap syarat formil dan syarat materiil untuk mengetahui keabsahan tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik dalam praperadilan dan mengetahui implikasi jika hasil pengujian tidak menunjukan terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam praperadilan
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisa data yaitu menggunakan teknik analisa data dengan metode kualitatif, artinya dalam penulisan ini tidak menggunakan rumus statistik dan angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh bahwa peran lembaga Praperadilan sangat bermanfaat dalam penegakan hukum. Praperadilan merupakan lembaga yang memberi wewenang kepada Pengadilan Negeri dalam memeriksa sah tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam perkara Praperadilan yang diputus oleh Pengadilan Negeri mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Dasar pengujian terhadap syarat formil dan syarat materiil tindakan penangkapan oleh penyidik dalam praperadilan adalah pasal 16 , pasal 17, pasal 18, pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pertimbangan Hakim Kasasi dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pra Peradilan tentang Legalitas Penangkapan dan Penahanan yang Dilakukan oleh Kepolisian dalam Putusan No. 406 K/Pid/2005 adalah bahwa berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) jo ayat (2) a Undang Undang No.5 tahun 2004 putusan Praperadilan tidak dapat dikasasi, maka permohonan kasasi formil tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut nampak bahwa Hakim MA dalam kontsruksi berpikirnya menggunakan metode deduksi, yaitu konsep berpikir dari yang umum ke khusus.
Keyword : Praperadilan ; Penangkapan ; Penahanan
ABSTRACT
This research aims to find out the rationale of formal and material eligibility testing for finding out the validity of arrestment or detainment action by the investigator during the pretrial and to find out the implication if the result of test does not indicate the formal and material requirement fulfillment in the pretrial.
The study belongs to a normative or doctrinal law research, that is, the one studying the written law from various aspects of theoretical, historical, philosophical, comparative, structural and composition, scope and material, consistency, general description and article by article, formality and law’s binding power, as well as the legal language it uses, but it does not study the application or implementation aspect. The data obtained was then analyzed using qualitative method, meaning that this writing did not use statistical formulas and numbers.
Considering the result of research it can be seen that the role of Pretrial institution is very useful in the law enforcement. Pretrial is the institution giving the first instance court the authority to examine the validity of arrestment, seizing, investigation discontinuing, and indictment discontinuing, arrestment and seizing done by the investigator. In the pretrial case decided by The First Instance Court about the validity of investigation and indictment discontinuing.
The rationale of formal and material requirements examination of arrestment action by the investigator in the pretrial includes articles 16, 17, 18, and 19 of Penal Code.
The rationale of formal and material requirements examination of detainment action by the investigator in the pretrial includes articles 20, 21, 22, 23, and 24 of Penal Code.
Someone arrested, detained, indicted or trialed without statutory rationale or because of the fault in the person or law he/she applies, has the right to propose the compensation and rehabilitation.
Keywords: Pretrial; Arrestment; Detainment
×
Penulis Utama
:
Hanuring Ayu Ardhani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1106130
Tahun
:
2010
Judul
:
Tinjauan yuridis pertimbangan hakim kasasi dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan tentang legalitas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian (Studi putusan no. 406 k/pid/2005)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.1106130-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
2008/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.