LEGALITAS KETERANGAN SAKSI PENYIDIK DAN SAKSI DIBACAKAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG FARMASI(Studi Putusan Nomor 1176/Pid.Sus/2024/PN Sby)
Penulis Utama
:
Zulfida Lutfiana
NIM / NIP
:
E0021474
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Zulfida

Lutfiana. 2025. LEGALITAS KETERANGAN SAKSI PENYIDIK DAN SAKSI DIBACAKAN DALAM

PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG FARMASI (Studi Putusan Nomor 1176/Pid.Sus/2024/PN

Sby).<b><o></o></b></span></p><p xss=removed>



<span lang="EN-ID" xss=removed>Penelitian ini

membahas legalitas keterangan saksi penyidik dan saksi yang keterangannya

dibacakan dalam pembuktian perkara tindak pidana di bidang farmasi, dengan

studi kasus Putusan Nomor 1176/Pid.Sus/2024/PN Sby. Terdakwa dalam perkara ini

didakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo “LL” yang tidak

memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 435 <i>jo</i> Pasal 138 ayat

(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permasalahan

utama dalam penelitian ini adalah mengenai legalitas alat bukti keterangan

saksi penyidik dan keterangan saksi yang dibacakan, serta apakah pertimbangan

hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan

studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi penyidik yang

hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan di bawah sumpah

memiliki kekuatan pembuktian sah sesuai Pasal 185 KUHAP. Sementara itu,

keterangan saksi yang dibacakan juga sah sebagai alat bukti menurut Pasal 162

dan Pasal 185 ayat (5) KUHAP, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kedua kesaksian tersebut saling menguatkan dan diperkuat oleh alat bukti lain

seperti pengakuan terdakwa, surat, dan barang bukti. Pertimbangan hakim dalam

putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, di mana hakim

menjatuhkan pidana setelah memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya

dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, legalitas pembuktian dalam perkara

ini dapat dinyatakan sah dan memenuhi prinsip keadilan.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Zulfida Lutfiana
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021474
Tahun
:
2025
Judul
:
LEGALITAS KETERANGAN SAKSI PENYIDIK DAN SAKSI DIBACAKAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG FARMASI(Studi Putusan Nomor 1176/Pid.Sus/2024/PN Sby)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Legalitas Keterangan Saksi Penyidik dan Saksi Dibacakan, Pembuktian, Tindak Pidana di Bidang Farmasi
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji
:
1. Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H. 2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. 3. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.