EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) ATAS KARYAWAN TETAP (STUDI KASUS PT X)
Penulis Utama
:
Nadia Sephia Ananta
NIM / NIP
:
V1522061
×<p class="MsoNormal" align="center" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed> </span></b><span xss=removed>Penelitian

ini bertujuan untuk mengevaluasi perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan

menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) atas karyawan tetap di PT X. Tarif

Efektif Rata-Rata (TER) difokuskan untuk menyederhanakan perhitungan Pajak

Penghasilan Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Metode penelitian yang

digunakan adalah deskriptif, Penelitian ini menggunakan sampel data berupa

penghasilan karyawan sebanyak 13 karyawan tetap PT X. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunan

TER memberikan kemudahan dalam perhitungan dan pemotongan pajak, namun ketika

dilakukan perhitungan di akhir tahun menggunakan Tarif Pasal 17 adanya selisih

yang menyebabkan kurang atau lebih bayar untuk beberapa karyawan. Karyawan A

mengalami lebih bayar sebesar Rp454.796 sementara karyawan F mengalami kurang

bayar sebesar Rp118.352, meskipun, TER memberikan kemudahan dalam administrasi

perjakan namun perlu adanya evaluasi pada akhir tahun untuk memastikan akurasi

dan kepatuhan perpajakan.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Nadia Sephia Ananta
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
V1522061
Tahun
:
2025
Judul
:
EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) ATAS KARYAWAN TETAP (STUDI KASUS PT X)