Sinkronisasi Putusan Hakim Tentang Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Penulis Utama
:
Abdul Mun'im Wasi
NIM / NIP
:
S362308034
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN-US" xss=removed>Abdul Mun’im Wasi', </span></b><b><span xss=removed>S362308034</span></b><b><span lang="EN-US" xss=removed>, 2025, </span></b><b><span xss=removed>Sinkronisasi Putusan Hakim Tentang Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum</span></b><b><span lang="EN-US" xss=removed>. <o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN-US" xss=removed>Tesis. Fakultas Hukum Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</span></b><b><span xss=removed><o></o></span></b></p><p><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini bertujuan </span><span xss=removed>untuk<span xss=removed> </span>mengidentifikasi penyebab munculnya perbedaan putusan hakim tentang perkawinan beda agama antara Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dengan Putusan Pengadilan Negeri dan </span><span xss=removed> </span><span xss=removed>untuk mengetahui proses sinkronisasi dan konsistensi putusan hakim tentang perkawinan beda agama pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 untuk mewujudkan kepastian hukum. Adapun penelitian ini Metode penelitian termasuk normatif/doktrinal, data yang digunakan berupa bahan hukum,<span xss=removed> dengan pendekatan konseptual, </span>berdasarkan<span xss=removed> </span>putusan<span xss=removed> </span>MK<span xss=removed></span>Nomor<span xss=removed> </span>24/PUU-XX/2022<span xss=removed> </span>tentang<span xss=removed> </span>pengujian<span xss=removed> </span>materi<span xss=removed> </span>UUP<span xss=removed> </span>1974<span xss=removed> </span>tentang perkawinan yang membahas perkawinan beda agama. Dari hasil dapat disimpulkan bahwa perbedaan penerapan hukum perkawinan beda agama antara putusan MK dan putusan PN dikarenakan adanya penafsiran hukum yang berbeda, adanya perasaan PN yang tidak perlu tunduk kepada Putusan MK dan ketidakpahaman Hakim PN dalam menyikapi ketentuan hukum secara hirarkis. Sinkronisasi untuk menjaga konsistensi antara hukum yang lebih tinggi yakni putusan MK dengan beberapa putusan PN, demi terciptanya kepastian hukum.</span><span xss=removed></span><br></p>
×
Penulis Utama
:
Abdul Mun'im Wasi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362308034
Tahun
:
2025
Judul
:
Sinkronisasi Putusan Hakim Tentang Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Sinkronisasi, Putusan Hakim, Perkawinan Beda Agama, Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, Putusan Pengadilan Negeri