Eksistensi Kedaulatan Kreditor Konkuren Dalam Perdamaian Melalui PKPU Yang Berkeadilan (Studi Putusan: Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
Penulis Utama
:
Brigita Natalia Rose Santi
NIM / NIP
:
E0021105
×<p>Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme

hukum yang memberikan kesempatan bagi kreditor maupun debitor untuk

mengajukan rencana perdamaian guna menghindari kepailitan. Dalam proses

PKPU, kreditor memiliki peran dalam menentukan keberhasilan perdamaian.

Dalam hal ini kreditor konkuren lebih diuntungkan, karena kedudukannya bisa

sejajar dengan kreditor separatis yang mempunyai jaminan. Penelitian ini mengkaji

bagaimana eksistensi kedaulatan kreditor konkuren dalam proses perdamaian

melalui PKPU, serta sejauh mana pengaturan mengenai kreditor konkuren dan hak

haknya diuntungkan dalam putusan kasasi, khususnya pada Putusan Mahkamah

Agung Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. </p><p>

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat

preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan

pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan

hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik

analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi

(penafsiran). </p><p>

Berdarkan hasil analisis, penelitian ini mengidentifikasi bagaimana

perlindungan kedaulatan kreditor konkuren dalam perdamaian melalui PKPU. Serta

bagaimana Putusan Mahkamah Agung pada Putusan No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 lebih memperhatikan kreditor konkuren. Dalam pembahasan,

menunjukan bagaimana pengaturan, serta perlindungan hukum terhadap kreditor

konkuren, sekaligus membahas putusan Mahkamah Agung No. 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang memunculkan polemik dalam tafsir ketentuan Pasal 281 ayat 1.

Namun, kemungkinan mencerminkan peradilan dalam memperhatikan semua

kreditor dan debitor, untuk tercapainya keadilan yang merata bagi semua pihak. </p>
×
Penulis Utama
:
Brigita Natalia Rose Santi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021105
Tahun
:
2025
Judul
:
Eksistensi Kedaulatan Kreditor Konkuren Dalam Perdamaian Melalui PKPU Yang Berkeadilan (Studi Putusan: Nomor 751 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)