×
Pangan merupakan hak asasi manusia dan merupakan kebutuhan manusia paling dasar. Sinergi dan konsistensi pembangunan sangat diperlukan untuk mengantisipasi kebijakan maupun keberjalanan program ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan efisiensi pelaksanaan program ketahanan pangan antara Kabupaten Temanggung dan wilayah eks Karesidenan Kedu berdasarkan analisis tipologi Klassen, mengetahui program ketahanan pangan apa saja yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dalam rangka mendukung ketahanan pangan berkelanjutan, dan mengetahui peran para stakeholder dalam ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Temanggung. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini agar dapat menggambarkan hasil analisis dengan lebih baik. Alat analisis yang digunakan adalah klasifikasi Tipologi Klassen, analisis deskriptif, dan Matrix of Alliance, Tactics Objective and Recommendations (MACTOR). Analisis Tipologi Klassen yang digunakan menganalisis studi perbandingan dengan membagi klasifikasi kondisi Kabupaten Temangggung dan 5 kabupaten/kota eks Karesidenan Kedu pada tahun 2023, baik dari perbandingan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sektor pertanian, kemiskinan, pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Indeks Ketahanan Pangan (IKP). Analisis peran para unsur pentahelix dengan alat analisis MACTOR yang bersumber dari wawancara mengungkapkan peran regulator atau penyusun kebijakan serta program-program ketahanan pangan adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP), BAPPEDA, dan Penyuluh Pertanian Lapangan. Peran eksekutor, selaku pelaksana kebijakan ketahanan pangan dilaksanakan oleh petani lokal, kelompok tani, dan koperasi tani. Peran supporting institution, selaku aktor pendukung dalam upaya menjaga ketahanan pangan adalah akademisi ekonomi, akademisi pertanian, bank, dan media. Peran end user, selaku konsumen akhir dari upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Temanggung merupakan peran dari masyarakat. Rekomendasi penelitian ini adalah meningkatkan peran kinerja dari DKPPP, PPL, dan OKKPD; peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan dan kualitas bahan pangan sesuai standar daerah bagi pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan cadangan pangan.