Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan SLIK OJK Sebagai Alat Bukti Dalam Permohonan PKPU Yang Diajukan Oleh Kreditur (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst)
Penulis Utama
:
Ridwan Setyadarma
NIM / NIP
:
E0021389
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan

SLIK OJK sebagai alat bukti dalam permohonan PKPU dan perlindungan hukum data

pribadi dalam penggunaan SLIK OJK sebagai alat bukti pada pembuktian

persidangan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur. Tujuan artikel ini

adalah untuk mengetahui kesesuaian atas penggunaan SLIK OJK sebagai alat bukti

pada permohonan PKPU dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

tentang Pelindungan Data Pribadi.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum

normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (<i>case

study</i>). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan

sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis

bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir

deduktif. <o></o></span></p><p>







</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat

diketahui bahwa SLIK OJK dapat digunakan sebagai alat bukti dalam permohonan

PKPU, namun perlu didukung alat bukti lain yang lebih substantif dan tidak

dibantah oleh debitur. Selain itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai

prosedur penggunaan SLIK OJK pada proses permohonan PKPU untuk menjaga

keseimbangan antara efisiensi pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia

atas data pribadi.<i><span xss=removed><o></o></span></i></span></p>
×
Penulis Utama
:
Ridwan Setyadarma
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021389
Tahun
:
2025
Judul
:
Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan SLIK OJK Sebagai Alat Bukti Dalam Permohonan PKPU Yang Diajukan Oleh Kreditur (Studi Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst)