Implikasi Jurisdictional Immunity dalam Upaya Penegakan Pertangungjawaban Atas Pelanggaran Norma Jus Cogens
Penulis Utama
:
Muhammad Akhdan Syafiq
NIM / NIP
:
E0021274
×<p>Penelitian ini mengkaji problematika hukum yang timbul dari interaksi antara

prinsip Jurisdictional Immunity negara dengan norma Jus Cogens, khususnya

dalam upaya penegakan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat.

Meskipun Jurisdictional Immunity melindungi negara dari gugatan di

pengadilan asing sebagai refleksi kedaulatan, sifatnya yang prosedural

seringkali berimplikasi pada impunitas dan menghambat akses keadilan bagi

korban pelanggaran norma fundamental yang tidak dapat disimpangi, seperti

larangan genosida dan penyiksaan. Studi ini mengidentifikasi fragmentasi

signifikan antara putusan konservatif Mahkamah Internasional (ICJ Germany v.

Italy, 2012) yang cenderung mempertahankan pemisahan Jurisdictional

Immunity (prosedural) dari pelanggaran Jus Cogens (substantif), dengan praktik

progresif pengadilan domestik tertentu (seperti Mahkamah Agung Ukraina

tahun 2022) yang mulai mengesampingkan imunitas demi hak akses keadilan

korban. Melalui pendekatan hukum normatif dengan analisis undang-undang,

konseptual, dan studi kasus, penelitian ini tidak hanya menganalisis implikasi

tersebut, tetapi juga membuktikan bahwa Jurisdictional Immunity tidak lagi

absolut di hadapan Jus Cogens. Studi ini menyajikan argumen baru mengenai

potensi pengecualian imunitas melalui pengembangan state practice, universal

jurisdiction, dan penekanan pada obligatio erga omnes serta hak akses keadilan.

Temuan ini menggarisbawahi urgensi rekodifikasi hukum internasional dan

standardisasi praktik untuk memastikan akuntabilitas negara dan reparasi yang

efektif bagi korban pelanggaran Jus Cogens.</p>
×
Penulis Utama
:
Muhammad Akhdan Syafiq
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021274
Tahun
:
2025
Judul
:
Implikasi Jurisdictional Immunity dalam Upaya Penegakan Pertangungjawaban Atas Pelanggaran Norma Jus Cogens