Analisis konstruksi hukum hakim dalam pembuktian sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara korupsi gratifikasi
Penulis Utama
:
Indra Adi Kusuma
NIM / NIP
:
E1106070
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai bagaimanakah konstruksi hukum hakim dalam pembuktian sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara korupsi gratifikasi
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan oleh karena Yudex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam menafsirkan unsure dakwaan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan Pertama alternatif Kedua yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa permufakatan jahat sebagai salah satu unsur dalam pasal 15 aquo harus dipahami secara utuh dan keseluruhan, dimana unsur perbuatan pidana yang dimaksudkan dalam permufakatan jahat disini sudah terpenuhi apabila permufakatan jahat tersebut dimaksudkan “untuk melakukan tindak pidana korupsi” (Dalam dakwaan ini, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001).
Hal ini berarti bahwa tanpa harus melakukan tindak pidana korupsi, sebagai tindakan pelaksanaan, cukup dengan sudah adanya kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur ini sudah terpenuhi. Tindak pidana ini berbeda dengan “percobaan melakukan tindak pidana”, yang harus sudah ada tindakan pelaksanaan, namun perbuatannya tidak selesai bukan karena keinginannya sendiri. Bila hal inidihubungkan dengan perbuatan Terdakwa sesuai fakta-fakta dalam persidangan,maka unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga perbuatan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan telah terbukti.
ABSTRAK
This research aims to find out clearly how the judge’s law construction in the verification is as the reasoning foundation in deciding the gratification corruption case.
This study belongs to a normative law research that is descriptive or doctrinal in nature using the secondary type of data. In this research, technique of collecting data used was literary study, that is, to collect the secondary data relevant to the problems studied. Then the data obtained was studied, classified, and analyzed further according to the research objective and problem.
Based on the result of research, it can be found that the rationales of appeal to the supreme court (kasasi) can be justified because of Yudex Factie of the Corruption Criminal Action Court’s Chamber of Judge to the Central Jakarta’s First Instance Court does not apply the law or applies it improperly, that is to interpret the indictment element of bad conspiracy as accused by the public prosecutor against the Commission of Corruption Eradication in the second alternative of first indictment Article 6 clause (1) letter a Jo. Article 15 of Act Number 31 of 1999 as amended by Act Number 20 of 2001.
That the bad conspiracy as one element within the article 15 aquo should be understood completely and comprehensively, in which the criminal action element intended in this bad conspiracy has been fulfilled if the bad conspiracy means “to do the corruption criminal” (In this indictment, to give or to promise something to the judge aiming to intervene with the case decision given to them to be trialed, according to Article 6 clause (1) letter a Act No. 31 of 1999 Jo. Act No. 20 of 2001).
It means that without having to do corruption criminal action as the implementation action, with the joint consensus to do the corruption action, this element has been fulfilled. This criminal action is different from the “trial to do criminal action”, that should contain the implementation action, but this action does not end for his/her own desire. If it is connected to the Indicted action according to the trial facts, the elements have been fulfilled, so that the bad conspiracy action has been proved as indicted.
×
Penulis Utama
:
Indra Adi Kusuma
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1106070
Tahun
:
2009
Judul
:
Analisis konstruksi hukum hakim dalam pembuktian sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara korupsi gratifikasi
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.HUKUM - 2009
Program Studi
:
S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1106070-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
412/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.