Penulisan ini memiliki dua tujuan utama: (i) membandingkan regulasi Indonesia dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Hong Kong dalam memberikan perlindungan investor sehubungan dengan praktik SPAC; dan (ii) untuk memberikan formulasi regulasi pencatatan SPAC yang memberikan perlindungan investor SPAC di Indonesia.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Berkenaan dengan hal tersebut, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup seluruh peraturan terkait perlindungan investor SPAC, baik pada saat melakukan IPO maupun saat de-SPAC atau penggabungan usaha yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Hong Kong. Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil penelitian. Pertama, negara pembanding telah mengadopsi ketentuan perlindungan investor SPAC dalam peraturan pencatatan SPAC mereka. Adapun perlindungan investor SPAC tersebut mencakup: (i) persyaratan sponsor SPAC, (ii) struktur modal (iii) shareholder approval, (iv) redemption rights, (v) penyelesaian dan perpanjangan waktu SPAC. Kedua, beberapa ketentuan–seperti IPO dan penggabungan usaha–dalam hukum pasar modal dan hukum perseroan terbatas Indonesia telah menjadi pondasi bagi SPAC untuk mencatatkan sahamnya di Indonesia. Namun, pengaturannya masih belum mampu memberikan perlindungan tambahan kepada investor SPAC di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia masih harus menginkorporasikan beberapa ketentuan perlindungan investor yang spesifik, seperti (i) peningkatan persyaratan pengungkapan dengan beberapa rincian informasi tambahan dan (ii) peningkatan kewajiban untuk perusahaan target.