Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis respon UKM kategori makanan terhadap kebijakan sertifikasi halal pada wisata halal Kota Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk respon UKM terhadap kebijakan sertifikasi halal yang diwajibkan oleh Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan akan mulai diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Fokus penelitian ini adalah bentuk respon UKM pangan terhadap kebijakan sertifikasi halal yang dianalisis berdasarkan teori Respon Wibawa (1994) yang terdiri dari lima kategori respon, yaitu adaptif-kompromistis, reaktif-konfrontatif, analitis, kritis, dan skeptis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan UKM makanan pada wisata halal Kota Surakarta dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) dengan empat komponen yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UKM menunjukkan respon skeptis, ditandai dengan keraguan terhadap manfaat langsung sertifikasi halal, anggapan bahwa produknya sudah halal secara moral, serta minimnya kehadiran negara dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan. Respon adaptif-kompromistis juga muncul pada beberapa pelaku yang bersedia mengikuti kebijakan namun masih terkendala pada aspek teknis, biaya, serta kapasitas administrasi. Di sisi lain, terdapat pula pelaku yang menunjukkan respon kritis dengan menyoroti ketimpangan pelaksanaan di lapangan dan tidak meratanya akses bantuan, serta pelaku dengan respon analitis yang memberikan evaluasi rasional atas kebijakan berdasarkan pengalaman maupun pertimbangan efisiensi usaha. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sertifikasi halal di tingkat akar rumput sangat bergantung pada penyederhanaan prosedur, jaminan bantuan teknis, insentif finansial, serta kehadiran negara secara aktif dalam proses sosialisasi dan pendampingan. Keterlibatan pelaku UKM sebagai mitra strategis dalam kebijakan halal menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi dan efektivitas program ini di lapangan.