×
Penelitian
ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis respon UKM kategori makanan terhadap kebijakan sertifikasi halal pada wisata halal Kota
Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk
respon UKM terhadap kebijakan sertifikasi halal yang diwajibkan oleh Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan akan mulai
diimplementasikan secara menyeluruh pada tahun 2024. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Fokus penelitian ini adalah
bentuk respon UKM pangan terhadap kebijakan sertifikasi halal yang dianalisis
berdasarkan teori Respon Wibawa (1994) yang terdiri dari lima kategori respon,
yaitu adaptif-kompromistis, reaktif-konfrontatif, analitis, kritis, dan skeptis. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan UKM makanan pada wisata halal Kota Surakarta dan studi
dokumentasi. Analisis data menggunakan model
interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014)
dengan empat komponen
yaitu pengumpulan data,
kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UKM menunjukkan respon skeptis,
ditandai dengan keraguan terhadap manfaat langsung sertifikasi halal, anggapan
bahwa produknya sudah halal secara moral, serta minimnya kehadiran negara dalam
bentuk sosialisasi dan pendampingan. Respon adaptif-kompromistis juga muncul
pada beberapa pelaku yang bersedia mengikuti kebijakan namun masih terkendala
pada aspek teknis, biaya, serta kapasitas administrasi. Di sisi lain, terdapat
pula pelaku yang menunjukkan respon kritis dengan menyoroti ketimpangan
pelaksanaan di lapangan dan tidak meratanya akses bantuan, serta pelaku dengan
respon analitis yang memberikan evaluasi rasional atas kebijakan berdasarkan
pengalaman maupun pertimbangan efisiensi usaha. Temuan ini menunjukkan bahwa
keberhasilan implementasi kebijakan sertifikasi halal di tingkat akar rumput
sangat bergantung pada penyederhanaan prosedur, jaminan bantuan teknis, insentif
finansial, serta kehadiran negara secara aktif dalam proses sosialisasi dan
pendampingan. Keterlibatan pelaku UKM sebagai mitra strategis dalam kebijakan
halal menjadi kunci untuk memperkuat legitimasi dan efektivitas program ini di
lapangan.