Penelitian ini membahas mengenai implikasi berlakunya Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia. Perjanjian RCEP memberikan manfaat pada peningkatan perekonomian negara yang salah satunya dilaksanakan melalui pengurangan hambatan dalam perdagangan dan membuka akses pasar perdagangan. Indonesia sebagai negara anggota RCEP turut mendukung pelaksanaan Perjanjian RCEP dengan melakukan ratifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun pelaksanaan Perjanjian RCEP di Indonesia menimbulkan implikasi negatif pada sektor ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pelaksanaan Perjanjian RCEP berdampak pada sektor ketenagakerjaan melalui terbukanya pasar perdagangan yang memberikan akses masuk tenaga kerja asing. Harmonisasi peraturan yang dilakukan oleh Indonesia yakni Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan bagi pihak tenaga kerja asing. Hal tersebut menimbulkan dampak negatif seperti terjadinya pergeseran tenaga kerja Indonesia akibat perbedaan daya saing dan keterampilan, berkurangnya kesempatan kerjatenaga kerja Indonesia, pengurangan hak-hak dasar tenaga kerja, serta potensi eksploitasi di sektor informal. Harmonisasi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dalam pelaksanaan Perjanjian RCEP belum dilaksanakan berdasarkan tata cara dan standar ketenagakerjaan internasional yang ditetapkan oleh ILO. Harmonisasi peraturan yang telah dilakukan masih berfokus dalam memberikan kemudahan pelaksanaan investasi asing dan tenaga kerja asing. Sehingga diperlukan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan perbaikan peraturan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.