Penulis Utama : Hendra Wasaraka
NIM / NIP : S352308021
× Hendra Wasaraka, 2025, S352308021, VALIDITAS KEPUTUSAN KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT MENGENAI PEMBATALAN SERTIPIKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 42/Pdt.G/2021/Mnk (Studi Kasus Nomor: 136/SK-92.MP.02.03/IX/2023). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.            Penelitian hukum (tesis) ini bertujuan untuk menganalisis dasar validitas perbuatan hukum Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Papua Barat dalam membatalkan sertipikat hak milik atas tanah, serta menelaah dasar validitas Pasal 29 sampai 30 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan Perunndang-undangan dan putusan-putusan hakim, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kamus hukum, buku, jurnal, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidak validtan perbuatan hukum Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat dalam pembatalan sertipikat hak milik atas tanah milik Yayasan Sangha Theraveda Indonesia, terdapat kekeliruan pembatalan sertipikat tersebut, karena tidak sesuai, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainya yang berlaku dan tidak sesuai prosedur yang benar, hanya didasarkan pada putusan pengadilan negeri (putusan perdata), yang mana bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk membatalan sertipikat hak atas tanah (produk hukum). Hal ini disebabkan kurang kehati-hatian dan tidak begitu cermat untuk memahami kasus yang ditangani dan tidak melihat tentang yuridiksi pengadilan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesain Kasus Pertanahan pun mempunyai kelemahan substansi hukum dalam pembatalan sertipikat saat ini, yaitu: Pasal 29 Ayat 1 (b) tersebut dapat dipahami secara luas untuk semua putusan pengadilan dapat digunakan untuk pembatalan produk hukum (sertipikat hak atas tanah) karena Pasal ini memberikan penapsiran hukum yang berbeda-beda di dalam pelaksanaannya. Pembatalan sertipikat tanah agar valid harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan hukum lainya. menempatkan Peradilan Tata Usaha Negara satu-satunya lembaga yang mengadili pembatalan sertipikat.
×
Penulis Utama : Hendra Wasaraka
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352308021
Tahun : 2025
Judul : VALIDITAS KEPUTUSAN KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT MENGENAI PEMBATALAN SERTIPIKAT BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI NOMOR 42/Pdt.G/2021/Mnk (Studi Kasus Nomor: 136/SK-92.MP.02.03/IX/2023).
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Validitas, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, Putusan Pengadilan Negeri.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
2. Dr. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H.
2. Dr. Elizabeth Ayu Puspita Adi, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.