Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemulihan aset terhadap korban penipuan investasi arisan online di Indonesia serta mengkaji proyeksi konsep “Non-Conviction Based Asset Forfeiture” di Indonesia sebagai upaya pemulihan aset dan perlindungan hukum bagi korban penipuan investasi arisan online dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pemulihan aset yang tercermin dari upaya penggabungan ganti kerugian dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP dan restitusi dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 (restitusi sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap) serta Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 (restitusi setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap) Perma Nomor 1 Tahun 2022 belum maksimal sebagai upaya pemulihan aset bagi korban tindak pidana penipuan investasi arisan online. Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai upaya pemulihan aset bagi korban tindak pidana penipuan arisan online merupakan terobosan baru yang mampu melindungi hak-hak korban dengan menawarkan suatu penentuan aset tercemar dalam mekanismenya yang menandakan bahwa konsep ini menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai payung hukum pemulihan aset dan membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi khusus.