Adanya undang-undang yang melindungi kebebasan berekspresi manusia, ditambah dengan maraknya aktivitas bersosial media memberikan celah untuk memunculkan fenomena baru. Fenomena baru tersebut adalah ujaran kebencian. Ujaran kebencian sering terjadi di media sosial, salah satunya media x @malhachimi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk ujaran kebencian serta jenis dan fungsi ujaran kebencian dalam kolom komentar media sosial X @malhachimi. Adapun rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana bentuk ujaran kebencian? serta (2) bagaimana jenis serta fungsi tindak tutur ujaran kebencian dalam kolom komentar media sosial X @malhachimi? Bentuk ujaran kebencian merujuk pada bentuk yang ditetapkan Surat Edaran Kapolri 2015. Sementara jenis dan fungsi tindak tutur merujuk pada tindak tutur ilokusi menurut Searle. Sumber data penelitian adalah kolom komentar unggahan @malhachimi yang diunggah pada 14 April 2024. Data dikumpulkan dengan metode simak-catat, kemudian dianalisis menggunakan metode padan pragmatis dengan teknik pilah unsur penentu. Alat penentu yang digunakan adalah konteks komunikasi data. Setelah itu, data dianalisis dengan teknik lanjutan, yaitu teknik hubung banding menyamakan (HBS) dan hubung banding membedakan (HBB). Hasil dari penelitian dibagi menjadi dua bagian, yaitu (1) bentuk ujaran kebencian dan (2) jenis serta fungsi tindak tutur. Bentuk ujaran kebencian yang ditemukan dalam kolom komentar media X @malhachimi adalah penghinaan, penistaan, berita bohong, dan provokasi. Jenis tindak tutur yang ditemukan sebanyak tiga jenis, yaitu asertif, ekspresif, dan direktif. Jenis asertif menunjukkan adanya fungsi menolak, menyangkal, membantah, menguatkan, dan mengklaim. Jenis ekspresif menunjukkan adanya fungsi menghina dan mengejek. Sementara itu, jenis direktif menunjukkan adanya fungsi menyuruh sadar.