Peran Modal Sosial Legislator Perempuan dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Penulis Utama
:
Adinda Heryantiputri
NIM / NIP
:
D0321003
×<p class="MsoNormal" xss="removed" xss=removed><span lang="IN" xss="removed">Kesejahteraan ibu dan anak bagi

pembangunan Indonesia menjadi hal yang penting dan tercermin dari usaha

pemerintah dalam membentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan

Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang di dalamnya memuat

hak-hak ibu yang harus dipenuhi serta pentingnya masa seribu hari sebagai

periode kritis pertumbuhan dan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan

untuk menganalisis seperti apa bentuk elemen modal sosial yang dimiliki oleh

Legislator perempuan dan bagaimana strategi pemanfaatan dari modal sosial dalam

proses pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan

metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Menggunakan teori Modal Sosial

oleh Robert Putnam dan Michael Woolcock. Pengumpulan data primer dilakukan

melalui wawancara mendalam pada legislator perempuan anggota Panitia Kerja RUU

KIA, tenaga ahli, dan pihak lembaga terkait lainnya, observasi, dan dokumentasi.

Kelengkapan data didapatkan melalui studi literatur dari berbagai tulisan

ilmiah seperti buku, jurnal, artikel, juga dokumen rapat pembahasan RUU KIA dan

berita yang mendukung penelitian. Informan dalam penelitian ini dipilih dengan <i>purposive

sampling</i>, teknik analisis Miles and Huberman berupa, reduksi data,

penyajian data, dan kesimpulan. </span>Hasil pada penelitian ini adalah: elemen

modal sosial dari legislator perempuan terdiri atas sumber daya personal yang diklasifikasikan

dalam lima jenis yaitu; modal intelektual, modal komunikasi, modal relasional

dan profesional, modal budaya, dan modal ekonomi dan sumber daya kelompok yang

diklasifikasikan ke dalam tiga jenis yaitu; jejaring organisasi formal Kaukus

Perempuan Parlemen Republik Indonesia, jejaring informal berbasis kesamaan

identitas, dan jejaring perempuan dalam Fraksi dan Komisi. Untuk dapat

meningkatkan kualitas representasinya legislator perempuan juga memiliki

strategi dalam memanfaatkan modal sosial yang dimilikinya seperti; menjalin

koalisi lintas partai, menggunakan jejaring sebagai tempat konsolidasi isu,

menggalang dukungan masyarakat, dan menjalin hubungan baik dengan pimpinan

lembaga. Analisis menggunakan kerangka Putnam & Woolcock menunjukkan bahwa

sumber daya legislator perempuan mencakup elemen modal sosial berupa jaringan

sosial, norma dan kepercayaan. Sedangkan strategi pemanfaatan modal sosial dikategorikan

dalam bentuk modal sosial<i> bridging social </i>dan <i>linking social. </i>Temuan

ini menegaskan bahwa kekuatan modal sosial yang dimiliki legislator perempuan

berkontribusi secara signifikan dalam mendorong lahirnya<i> </i>kebijakan

publik yang berpihak pada kesejahteraan ibu dan anak.</p>
×
Penulis Utama
:
Adinda Heryantiputri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D0321003
Tahun
:
2025
Judul
:
Peran Modal Sosial Legislator Perempuan dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. ISIP - 2025
Program Studi
:
S-1 Sosiologi
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Modal Sosial, Legislator Perempuan, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak.