PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PELANGGARAN DIREKSI TERHADAP DOKTRIN FIDUCIARY DUTY PADA PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus Putusan No: 321/Pdt.G/2013/PN JKT Sel)
Penulis Utama
:
Aufa Wira Prakasa
NIM / NIP
:
E0021075
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian



ini bertujuan untuk mengkaji secara analitis terkait dengan kewajiban hukum



Dewan Komisaris dalam pengurusan Perseroan Terbatas serta pertanggungjawabannya



atas pelanggaran Direksi terhadap doktrin <i>fiduciary duty</i> pada Perseroan



Terbatas.</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian



ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan



pendekatan perundang-undangan (</span><i xss=removed>statutory approach</i><span xss=removed>) dan pendekatan



konseptual (</span><i xss=removed>conceptual approach</i><span xss=removed>).</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Berdasarkan



hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) kewajiban utama bagi Dewan



Komisaris berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007



tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia), yakni 1) pengawasan; dan 2)



pemberian nasihat kepada Direksi. Pertanggungjawaban hukum Dewan Komisaris atas



pelanggaran Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 114



dan Pasal 115 <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia)



terbagi menjadi 2 (dua) kondisi, yakni 1) bersalah/lalai hingga Perseroan



Terbatas merugi; dan 2) bersalah/lalai hingga Perseroan Terbatas pailit. Pertanggungjawaban



yang dibebankan kepada Dewan Komisaris berdasarkan kedua kondisi tersebut



terdiri atas pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau tanggung renteng,



penempuhan jalur litigasi, hingga penyangkutpautan mantan Dewan Komisaris. Akan



tetapi, kedua ketentuan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan persyaratan



pada Pasal 114 Ayat (5) dan Pasal 115 Ayat (3) <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun



2007 tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia).</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Organ



Perseroan khususnya Dewan Komisaris perlu memperkuat penerapan prinsip </span><i xss=removed>Good



Corporate Governance </i><span xss=removed>khususnya prinsip akuntabilitas dan responsibilitas



dalam menjalankan kewajiban hukumnya guna menciptakan pengurusan Perseroan



Terbatas yang ideal. Pemerintah dalam konteks ini Presiden Republik Indonesia perlu



membentuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberlakuan Sanksi Administratif bagi



Organ Perseroan dalam Kesalahan atau Kelalaian Pengurusan Perseroan Terbatas sebagai



langkah preventif sekaligus pemicu efek jera bagi Organ Perseroan.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Aufa Wira Prakasa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021075
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PELANGGARAN DIREKSI TERHADAP DOKTRIN FIDUCIARY DUTY PADA PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus Putusan No: 321/Pdt.G/2013/PN JKT Sel)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pertanggungjawaban Hukum, Dewan Komisaris, Direksi, Fiduciary Duty
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Penguji
:
1. Dr. Tuhana, S.H., M.Si. 2. Dr. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M. 3. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.