Penulis Utama : Aufa Wira Prakasa
NIM / NIP : E0021075
× <p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara analitis terkait dengan kewajiban hukum Dewan Komisaris dalam pengurusan Perseroan Terbatas serta pertanggungjawabannya atas pelanggaran Direksi terhadap doktrin <i>fiduciary duty</i> pada Perseroan Terbatas.</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (</span><i xss=removed>statutory approach</i><span xss=removed>) dan pendekatan konseptual (</span><i xss=removed>conceptual approach</i><span xss=removed>).</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa terdapat 2 (dua) kewajiban utama bagi Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia), yakni 1) pengawasan; dan 2) pemberian nasihat kepada Direksi. Pertanggungjawaban hukum Dewan Komisaris atas pelanggaran Direksi dalam pengurusan Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 115 <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia) terbagi menjadi 2 (dua) kondisi, yakni 1) bersalah/lalai hingga Perseroan Terbatas merugi; dan 2) bersalah/lalai hingga Perseroan Terbatas pailit. Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Dewan Komisaris berdasarkan kedua kondisi tersebut terdiri atas pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau tanggung renteng, penempuhan jalur litigasi, hingga penyangkutpautan mantan Dewan Komisaris. Akan tetapi, kedua ketentuan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan persyaratan pada Pasal 114 Ayat (5) dan Pasal 115 Ayat (3) <i>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas </i>(Indonesia).</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Organ Perseroan khususnya Dewan Komisaris perlu memperkuat penerapan prinsip </span><i xss=removed>Good Corporate Governance </i><span xss=removed>khususnya prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam menjalankan kewajiban hukumnya guna menciptakan pengurusan Perseroan Terbatas yang ideal. Pemerintah dalam konteks ini Presiden Republik Indonesia perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Pemberlakuan Sanksi Administratif bagi Organ Perseroan dalam Kesalahan atau Kelalaian Pengurusan Perseroan Terbatas sebagai langkah preventif sekaligus pemicu efek jera bagi Organ Perseroan.</span></p>
×
Penulis Utama : Aufa Wira Prakasa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0021075
Tahun : 2025
Judul : PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEWAN KOMISARIS ATAS PELANGGARAN DIREKSI TERHADAP DOKTRIN FIDUCIARY DUTY PADA PERSEROAN TERBATAS (Studi Kasus Putusan No: 321/Pdt.G/2013/PN JKT Sel)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Dewan Komisaris, Direksi, Fiduciary Duty
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Tuhana, S.H., M.Si.
2. Dr. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M.
3. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.