Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan di Magelang tahun 2000-2024 dalam menghapus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sangat menarik untuk diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, mengetahui latar belakang berdirinya LSM Sahabat Perempuan di Magelang tahun 2000. Kedua, mengetahui peran LSM Sahabat Perempuan dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di Magelang pada tahun 2002-2024.Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari lima tahapan, yaitu pemilihan topik, heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Penelitian ini menggunakan sumber lisan sebagai sumber utama yaitu wawancara kepada pendiri sekaligus dewan pengurus LSM Sahabat Perempuan, direktur LSM Sahabat Perempuan, serta staff divisi advokasi, informasi, publikasi, dan dokumentasi. Sumber lainnya menggunakan sumber sezaman seperti dokumen milik LSM Sahabat Perempuan, dokumentasi kegiatan milik LSM Sahabat Perempuan, serta surat kabar Suara Merdeka, Kompas, Bernas, Kedaulatan Rakyat, dan Jawa Pos. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LSM Sahabat Perempuan telah menjalankan fungsinya dengan baik sebagai lembaga pendampingan perempuan korban kekerasan di wilayah Magelang dari tahun 2000 hingga tahun 2024. Peran LSM Sahabat Perempuan dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan di Magelang telah memberikan dampak yang signifikan dalam memperjuangkan hak kaum perempuan. Selain itu, adanya program pemberdayaan ekonomi telah meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan. Dampak keberadaan LSM ini tampak nyata dalam meningkatnya pelaporan kasus kekerasan, terbukanya akses korban terhadap keadilan, serta tumbuhnya jaringan solidaritas perempuan di tingkat lokal. Dengan demikian, LSM Sahabat Perempuan tidak hanya berperan dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam transformasi sosial dan pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan di wilayah Magelang.Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdirinya LSM Sahabat Perempuan pada tahun 2000 dilatarbelakangi oleh keprihatinan para aktivis perempuan terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Magelang yang tidak mendapat layanan pendampingan maupun keadilan hukum. Lembaga ini kemudian resmi berbadan hukum pada tahun 2002 dan mengalami pembaruan akta notaris pada tahun 2018. Peran LSM Sahabat Perempuan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Magelang terbagi dalam dua fase utama. Fase pertama berlangsung antara tahun 2002-2015, di mana fokus kegiatan terpusat pada upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. Fase kedua, yang berlangsung dari tahun 2016-2024, menunjukkan penguatan peran lembaga dalam pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, serta peran LSM Sahabat Perempuan dalam memberikan pelatihan keterampilan sebagai bentuk program pemberdayaan ekonomi perempuan.