Penambang minyak bumi di Desa Wonocolo adalah kegiatan yang telah dijalankan secara turun-temurun sejak zaman Belanda oleh masyarakat di Desal Wonocolo. Penelitian ini bertujuan, pertama, mengetahui sejarah munculnya tambang minyak bumi rakyat di Desa Wonocolo hingga diusahakan oleh masyarakat. Kedua, dinamika pengelolaan pertambangan minyak bumi rakyat. Desa Wonocolo di bawah KUD Bogosasono tahun 1988-2009. Ketiga, mengetahui pengaruh pengelolaan pertambangan minyak bumi rakyat Desa Wonocolo di bawah KUD Bogosasono terhadap kehidupan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian historis yang terdiri dari empat tahapan, yakni Heuristik (pengumpulan sumber), Kritik sumber (verifikasi), Interpretasi, dan Historiografi. Penelitian menggunakan sumber sezaman sebagai sumber utama, seperti pemberitaan dalam surat kabar, majalah, dan pemberitaan. yang dimuat secara online. Diantaranya surat kabar Berita Yudha, Harian Neraca, Harian Analisa, dan Kompas, kemudian majalah Tempo, serta pemberitaan online. Terdapat juga arsip foto-foto sezaman yang diperoleh dari Museum Geopark Bojonegoro yang terletak di Desa Wonocolo, surat-surat kabar, majalah, dan website online. Selain itu, dilakukan wawancara dengan penambang, pegawai Koperasi Unit Desa (KUD) Bogosasono, aparatur Desa Wonocolo, dan masyarakat Desa Wonocolo,Hasil penelitian menunjukkan, pertama, sejarah pertambangan rakyat di Desa Wonocolo tidak terlepas dari pengeboran minyak oleh Adrian Stoop pada tahun 1897. Pertambangan rakyat di Wonocolo berlanjut hingga dikuasai secara ilegal oleh kepala desa Watah Wartosentono hingga tahun 1988, ketika pengelolaan resmi diserahkan kepada PT Pertamina. Kedua, Legalitas penambangan diperkuat dengan kerja sama antara PT Pertamina dengan KUD Bogosasono pada 1988, yang mewajibkan penambang menyetorkan hasil tambangnya kepada PT Pertamina. Namun, ketidakpuasan terhadap harga minyak memicu munculnya penyulingan dan penjualan ilegal pada tahun 2006. Masalah ini berdampak pada berakhirnya kerjasama PT Pertamina dan KUD Bogosasono pada tahun 2009. Ketiga, pertambangan rakyat di Desa Wonocolo memberikan. dampak yang kompleks terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Secara ekonomi, pertambangan memang membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga, namun upah yang tidak adil membuat kesejahteraan penambang tetap rendah. Secara sosial, berdampak pada munculnya konflik dengan pengelola kuatnya ikatan sosial masyarakat, kerusakan lingkungan, dan gaya hidup konsumtif sebagian penambang.Kesimpulan penelitian ini adalah adanya pertambangan minyak bumi di Desa Wonocolo tidak terlepas dari keberadaan pengeboran minyak yang dilakukan oleh Adrian Stoop pada tahun 1897. Perubahan pengelola di pertambangan minyak di Desa Wonocolo terjadi pada tahun 1988. Pengelolaan pertambangan berada dibawah PT Pertamina yang bekerja sama dengan KUD Bogosasono. Pada pengelolaan ini terjadi beberapa konflik, mulai konflik antar penambang, maupun dengan pengelola. Pertambangan rakyat di Wonocolo memberikan pengaruh positif dan negatif terhadap kehidupan masyarakatnya.