Anak merupakan aset strategis bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak anak melalui kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kota Surakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang secara konsisten memperoleh predikat KLA kategori Utama selama enam tahun berturut-turut (2017-2022). Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan kebijakan-kebijakan Kota Surakarta yang mendukung penyelenggaraan KLA serta mengklasifikasikannya berdasarkan lima klaster hak anak—yakni (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta (5) perlindungan khusus—dan tipologi kebijakan publik menurut teori James E. Anderson. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan policy document literature review, yaitu menganalisis 145 dokumen kebijakan yang terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota yang relevan dengan 24 indikator KLA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kota Surakarta telah menerbitkan kebijakan yang cukup merata pada lima klaster hak anak, dengan konsentrasi terbesar pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta perlindungan khusus. Dari segi tipologi, didominasi tipologi kebijakan substantif dan regulatif menunjukkan keseriusan pemerintah dalam implementasi Meskipun demikian, diperlukan perhatian lebih terhadap indikator-indikator yang belum terakomodasi secara optimal dalam kebijakan, khususnya terkait pencegahan perkawinan anak, lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan satuan pendidikan ramah anak (SRA). Untuk itu, disarankan agar Pemerintah Kota Surakarta merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan komprehensif, seperti penguatan edukasi pranikah, akreditasi lembaga pengasuhan berbasis standar, serta penyediaan fasilitas dan sistem pengawasan berbasis hak anak di satuan pendidikan melalui pelibatan aktif masyarakat dan Forum Anak.