Anak merupakan aset strategis bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi. Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu bentuk
implementasi komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak anak melalui
kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kota Surakarta merupakan salah satu
kota di Indonesia yang secara konsisten memperoleh predikat KLA kategori Utama
selama enam tahun berturut-turut (2017-2022). Penelitian ini memiliki tujuan untuk
mengidentifikasi dan memetakan kebijakan-kebijakan Kota Surakarta yang
mendukung penyelenggaraan KLA serta mengklasifikasikannya berdasarkan lima
klaster hak anak—yakni (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan,
pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta (5) perlindungan khusus—dan
tipologi kebijakan publik menurut teori James E. Anderson. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan policy document literature
review, yaitu menganalisis 145 dokumen kebijakan yang terdiri dari Peraturan
Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota yang relevan dengan 24
indikator KLA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kota Surakarta telah
menerbitkan kebijakan yang cukup merata pada lima klaster hak anak, dengan
konsentrasi terbesar pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta
perlindungan khusus. Dari segi tipologi, didominasi tipologi kebijakan substantif
dan regulatif menunjukkan keseriusan pemerintah dalam implementasi Meskipun
demikian, diperlukan perhatian lebih terhadap indikator-indikator yang belum
terakomodasi secara optimal dalam kebijakan, khususnya terkait pencegahan
perkawinan anak, lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan satuan
pendidikan ramah anak (SRA). Untuk itu, disarankan agar Pemerintah Kota
Surakarta merumuskan kebijakan yang lebih responsif dan komprehensif, seperti
penguatan edukasi pranikah, akreditasi lembaga pengasuhan berbasis standar, serta
penyediaan fasilitas dan sistem pengawasan berbasis hak anak di satuan pendidikan
melalui pelibatan aktif masyarakat dan Forum Anak.