ABSTRAK Haris Musthofa Amirudin. 2025. E3118072. IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA. TugasAkhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.        Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan tentang, pertama implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga. Kedua, upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di Kota Salatiga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tetang bagaimana implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga dan bagaimana upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat di Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif mengenai implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan observasi. Teknik Analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, meskipun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga sudah melakukan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat dan beberapa lembaga pelayanan publik di Kota Salatiga semaksimal mungkin, namun data kepemilikan IKD di Kota Salatiga masih terbilang rendah. Secara umum, masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui manfaat lain dari aplikasi IKD, hal tersebut dikarenakan sosialisasi IKD belum menyeluruh dan aplikasi IKD belum dapat dimanfaatkan secara penuh dalam pelayanan.